Tahun Depan RTRW Kabupaten Pacitan Akan Direvisi

Tahun Depan RTRW Kabupaten Pacitan Akan Direvisi

TerasJatim.com, Pacitan – Pemerintah Kabupaten Pacitan akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap peraturan daerah (perda) yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pacitan.

Hal itu disampaikan Pujo Setyohadi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pacitan, bidang pembangunan. Ia mengatakan, peninjauan kembali tersebut berdasarkan Perda nomor 3/2010, serta amanat Permendagri yang disusun dalam RPJMD yang ditinjau dalam 5 tahun sekali.

“Ini sudah berlangsung hampir 9 tahun. Maka ini ditinjau kembali dan mengadopsi dari beberapa perkembangan, khususnya dalam hal peta, kerena perencanaan ini harus sinkron antara pusat, provinsi dan kabupaten,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kendala yang dihadapi pemerintah daerah adalah dalam penyusunan awal, namun pihaknya memahami terkait hal tersebut. Untuk itu, setelah RTRW ditetapkan maka Pemkab segera menindaklanjuti dengan adanya Perda Tata Ruang. “Tata ruang yang sudah ditetapkan ada 4 yang sudah masuk, yaitu kota/kecamatan kota, Punung, Donorojo dan Ngadirojo,” katanya.

Meski demikian, Pujo berharap, sebelum ada revisi RPJMD untuk yang hendak diajukan seperti Kebonagung, Tulakan dan lainnya, tentunya harus menyesuaikan revisi terkait RTRW Kabupaten Pacitan.

“Alhamdulillah, rencananya 2020 nanti akan ada review untuk pembenahan, dan dalam pelaksanaannya juga dibutuhkan study-study yang sangat mendetail, terkait pemetaan, tata ruang permukiman, lahan pertanian, industri dan sebagainya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pacitan, Supriharini Krislinawati, mengatakan, ditinjaunya kembali RTRW itu, ada beberapa hal yang harus disesuaikan, seperti dengan adanya regulasi serta kebijakan nasional yang juga harus disesuaikan.

“Karena ada beberapa kebijakan nasional yang belum tercantum dalam RTRW yang lama, seperti waduk, akses ke Pelabuhan Gelon dan ada beberapa lagi yang harus kita akomodir dalam RTRW yang baru,” ujarnya, di sela-sela mengikuti kegiatan di Kali Mason, Desa Mantren, Punung, Kamis (19/12/19).

Menurut Rini, begitu ia disapa, hal tersebut di atas tentunya untuk mempermudah dalam berbagai urusan, terutama urusan administrasi. “RTRW ini berlaku pada 2021-2041. Jadi segala hal yang secara nasional itu sudah ada, kita akomodir dalam RTRW baru,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Pacitan Indartato menambahkan, peninjauan kembali tata ruang tersebut masih proses, dan nantinya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini. “Memang sudah waktunya untuk di evaluasi, mudah-mudahan tahun 2020 sudah jadi,” ujarnya di tempat berbeda.

Tata ruang itu, kata Bupati, secara otomatis mencakup sederet peraturan yang mengatur berbagai bidang, seperti pertambangan, tambak, perumahan, pertanian dan sebagainya. “Itu semua akan dimuat dalam Perda, dengan harapan pelayanan kepada masyarakat lebih mudah dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya, karena tujuan tata ruang itu bagaimana rakyat bisa menikmati,” imbuhnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim