Tanpa Solusi dan Sosialisasi, PKL di Lamongan Dilarang Berjualan

Tanpa Solusi dan Sosialisasi, PKL di Lamongan Dilarang Berjualan

TerasJatim.com, Lamongan – Pihak yang mengatasnamakan Forum Lalu Lintas di Lamongan, melarang PKL untuk berjualan makanan atau minuman (takjil) jelang berbuka puasa. Tak ayal, kebijakan tersebut dikeluhkan oleh sejumlah pihak, termasuk para PKL sendiri.

Ketua Afiliasi Pedagang Indonesia (Alpindo) Kabupaten Lamongan, M. Yusuf Alghoni, menilai sikap Pemkab Lamongan yang melalukan tindakan penertiban tanpa memberikan solusi ataupun sosialisasi sebelumnya, dianggap kurang bijak dan terkesan terburu-buru. “Tujuan pemerintah baik, tapi bukan begitu caranya,” katanya kepada TerasJatim.com, Sabtu (25/04/20) malam.

“Kita semua memahami dengan kondisi pandemi virus Corona saat ini. Kalau memang itu tujuannya untuk keamanan, saya yakin masyarakat masih bisa mengerti. Tapi solusi apa yang diberikan untuk para pedagang dan bagaimana nasib mereka yang sudah terlanjur belanja bahan-bahan untuk memenuhi kebutuhan jualan selama bulan Ramadhan yang mereka yakini pasti laris saat momen seperti ini, seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Lalu tiba-tiba mereka dilarang begitu saja,” Ujarnya.

Meski demikian, Yusuf mengajak kepada seluruh PKL untuk berinovasi menjual dagangannya dengan cara online. “Kami menyarankan khususnya kepada anggota pedagang Alpindo Lamongan, agar tetap berjualan dengan sistim online atau pemesanan via ponsel. Cara ini seperti pelatihan yang sudah kita laksanakan sebelumnya. Meskipun ini agak rumit karena butuh tenaga pengentar dan butuh waktu yang banyak. Tapi kami harap ini adalah cara yang baik tanpa kita harus memelas solusi dari pemerintah ataupun dewan,” imbuhnya.

Sementara, Joko, salah satu PKL, mengatakan, dirinya baru mengetahui jika ada larangan berjualan menjelang waktu buka puasa. Ia mengaku membaca Surat Edaran yang bertuliskan dari Forum Lalu Lintas antara lain Polres Lamongan, Satpol PP Lamongan, Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Lamongan, serta Dinas PU Bina Marga.

Joko menambahkan, dalam surat edaran itu menerangkan, untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Bupati Lamongan, Nomor 01 Tahun 2020, tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Corona Virua Disiase 2019 di lingkungan Kabupaten Lamongan, yang menginstruksikan kepada pedagang makanan minuman yang berjualan di bulan Ramadhan agar tidak berjualan dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

“Tadi pas jualan dapat surat edaran tanpa kop surat, mungkin dari petugas Satpol PP atau Disperindag. Katanya kami masih diberi kesempatan hari ini saja (Sabtu, 25/04/20), dan besok sudah tidak boleh jualan lagi,” ungkapnya.

Ditanya apakah tidak ada solusi tempat jualan lagi, Joko mengatakan, biasanya dia berjualan di sekolahan. “Biasanya jualan di sekolahan, tapi sudah 1 bulan ini anak-anak sekolah libur dan otomatis jualan kami juga libur. Tapi sekarang baru jualan 2 hari, sudah gak boleh lagi,” keluhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, saat dikonfirmasi TerasJatim.com melalui selularnya, belum memberikan respon. Sikap yang sama juga dilakukan oleh Kepala Satpol PP Lamongan, Suprapto.

Namun, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Lamongan, Sutrisno, saat dikonfirmasi terkait adanya pelaksanaan penertiban tersebut tak membantahnya. Ia membenarkan jika perintah penertiban terhadap PKL sifatnya mendadak. “Iya, mendadak,” tandasnya singkat. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim