Tak Penuhi Aturan Baru, Puluhan Pelanggan PT KAI Daop 8 Gagal Berangkat

Tak Penuhi Aturan Baru, Puluhan Pelanggan PT KAI Daop 8 Gagal Berangkat

TerasJatim.com, Surabaya – Pemerintah telah mengeluarkan SE Kemenhub Nomor: 72 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Sejak diberlakukan SE tersebut pada 17 Juli 2022 lalu hingga Selasa (19/07/2022) kemarin, tercatat 22 pelanggan tidak dapat melanjutkan perjalananan karena tidak memenuhi syarat perjalanan sesuai SE tesebut.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menuturkan, dari 22 pelanggan tersebut, diantaranya tidak memiliki hasil screening rapid tes PCR karena baru vaksin pertama, mengalami demam, hingga tidak membawa masker.

Luqman mengungkapkan, selama 4 hari beroperasi di wilayah Daop 8 Surabaya, tercatat 125 calon penumpang yang mendapatkan layanan vaksin ketiga (Booster) di 3 stasiun wilayah Daop 8 Surabaya.

“Jumlah tersebut terdiri dari 79 pelanggan di Stasiun Surabaya Gubeng, 23 pelanggan di Stasiun Surabaya Pasar Turi, dan 23 di Stasiun Malang,” tuturnya.

Bagi pelanggan yang masih vaksin dosis kedua, KAI Daop 8 Surabaya juga menyediakan layanan pemeriksaan antigen di 9 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang, Stasiun Bojonegoro, Stasiun Babat, Stasiun Lamongan, Stasiun Mojokerto, Stasiun Sidoarjo, dan Stasiun Kepanjen.

Luqman menambahkan, layanan tersebut merupakan upaya PT. KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api.

Ia pun mengimbau, para pelanggan dapat memanfaatkan layanan tersebut dalam melengkapi syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi kereta api. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim