Tak Gunakan Plat Nomor Standar di Jalanan Surabaya, Siap-Siap Ditindak

Tak Gunakan Plat Nomor Standar di Jalanan Surabaya, Siap-Siap Ditindak

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Urai Sat Lantas Polrestabes Surabaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan plat nomor polisi atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selama ini, banyak dijumpai pemilik kendaraan mengubah plat nomor kendaraannya seperti halnya merubah bentuk huruf, angka, ataupun spasi. hal ini perlu ditindak karena sudah melanggar peraturan,” ujar Kanit Turjawali Iptu Sapari, Sabtu (15/04).

Sapari menambahkan, penindakan pelanggaran TNKB ini sesuai dengan Undang- Undang No 22 Tahun 2009 khususnya pasal 280 jo 68 ayat (1) serta mempermudah identifikasi apabila terjadi kecelakaan di jalan raya.

“Jika sesuai standar, kita bisa cepat melakukan penanganan awal seperti dalam proses kecelakaan di jalan raya,” imbuhnya.

Modifikasi plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan masih sering dijumpai dan tetap dilakukan penindakan dengan tilang serta penyitaan.

Sementara, Ketua tim urai Brigadir H.M.Zaenal menjelaskan, pihaknya akan lebih intensif dalam penindakan TNKB khususnya bagi kendaraan roda empat (R4) di jalan raya. “Namun penindakannya dilakukan dengan humanis sehingga masyarakat bisa patuh dan taat terhadap peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Terpisah, KBO Sat Lantas AKP Warih, membenarkan tindakan yang telah dilakukan oleh anggotanya tersebut.

“Karena dalam pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a. UU LLAJ No.22 Tahun 2009 yang isinya kendaraan bermotor yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri, maka dengan dasar itu anggota melakukan penindakan tilang kendaraan tersebut, ” pungkasnya. (Is/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim