Suami Bu Kades ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Selingkuhan

Suami Bu Kades ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Selingkuhan

TerasJatim.com, Tulungagung – Aparat kepolisian berhasil mengungkap peristiwa penemuan bayi di tepi jalan, turut Desa Pojok Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung Jatim, yang terjadi pada Senin, (20/03/2023) kemarin, sekira pukul 10.45 WIB.

Tim gabungan dari Polsek Ngantru yang di back-up Satreskrim Polres Tulungagung, menangkap pria berinisial RY, (45) warga asal Ds. Jaten, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar, dan pasangan selingkuhannya berinisial WY, wanita 30 tahun, warga Dsn Mayangan, Ds Srikaton, Kec Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori menjelaskan, kedua pasangan ini diamankan tak berselang lama usai peristiwa penemuan bayi yang menggegerkan warga sekitar tersebut.

“Keduanya berhasil ditangkap pada Senin (20/03/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya. Penangkapan ini berkat kejelian dari petugas atas sejumlah kejanggalan dalam kasus penemuan bayi itu,” jelas Anshori, Rabu (22/03/2023).

Menurut Anshori, awalnya RY melapor ke polisi telah menemukan bayi dalam kardus yang tergeletak di pinggir jalan Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Dalam pengakuannya, RY berdalih saat itu naik mobil dan melihat kardus di pinggir jalan area sawah.

Setelah dilakukan interogasi ulang dan berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya RY mengakui perbuatanya dan merekayasa kejadian penemuan bayi itu. “Pelaku sendiri yang membuang bayi tersebut karena malu,” ujar Anshori.

Anshori menambahkan, hubungan terlarang antara RY, yang berstatus suami dari Kepala Desa Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar ini dengan WY, berjalan hampir setahun terakhir. Hingga akhirnya WY, janda muda asal Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru Tulungagung itu, hamil dan melahirkan bayi secara prematur.

“Kedua pelaku kemudian merancang skenario membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut, dan seolah menemukan di pinggir jalan. Ini terungkap setelah petugas mempelajari keterangan kedua pelaku yang tidak konsisten saat pemeriksaan di Mapolsek Ngantru,” beber Anshori.

Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Tulungagung, dan dijerat dengan Pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UU Nomor: 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim