Kepepet Bayar Kontrakan, Wanita Muda di Probolinggo Nekat Curi Motor

Kepepet Bayar Kontrakan, Wanita Muda di Probolinggo Nekat Curi Motor

TerasJatim.com, Probolinggo – Mengaku butuh uang untuk membayar kontrakan, AR, wanita muda 22 tahun, warga Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo, nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, tersangka AR ditangkap usai menggondol sepeda motor milik salah satu pegawai toko di Jl. Sukarno Hatta Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada Selasa (21/03/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

“Korban datang ke toko Keraton dan memarkir motor di tempat parkir karyawan. Setelah mengunci sepeda motor, selanjutnya korban bekerja di dalam toko dan meletakkan tas di meja ruang karyawan. Lalu korban berjaga di stan pakaian bayi. Sekira jam 16.00 WIB korban mengambil tas dan diketahui jika kunci motor sudah tidak ada di dalam tasnya,” ujarnya, Rabu (22/03/2023).

Zainullah menambahkan, usai menerima laporan dari korban, petugas kemudian melihat rekaman CCTV. Dari rekaman inilah dapat diketahui jika pelaku AR lah yang mengambil motor korban. Tak butuh waktu lama, AR berhasil diringkus.

“Pelaku mengakui telah mengambil kunci kontak milik korban di dalam tas, selanjutnya sekira jam 13.20 WIB pelaku mencocokan kunci yang dibawa dengan motor yang terparkir di tempat khusus karyawan. Setelah berhasil mencocokan lubang kunci yang sesuai, pelaku segera membawa motor ke rumah kontrakannya,” sambungnya.

Untuk menghindari kecurigaan, setelah meletakkan motor hasil kejahatan di rumah kontrakannya, pelaku kemudian kembali ke toko menggunakan ojek online.

“Kurang dari 24 jam kita berhasil mengamankan pelaku. Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan motif dari tindak pidan ini adalah ekonomi. Pelaku ingin menjual motor curiannya untuk membayar kontrakan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim