SMS Tak Dibalas Telpon Tak Diangkat, Suami Hajar Istri Sirinya

SMS Tak Dibalas Telpon Tak Diangkat, Suami Hajar Istri Sirinya

TerasJatim.com, Sidoarjo – Hanya karena SMS tak dibalas dan ditelpon tak diangkat, membuat Atim Wahyudi (42) marah. Pria yang merupakan residivis narkoba ini tanpa ampun menghajar istri sirinya Endang Sisyanti (38), dengan menggunakan handphone hingga babak belur di bagian mata sebelah kanan.

Kini pria asal Desa Bodog Sidorejo Kecamatan Sumobito Jombang ini harus mendekam di balik jeruji besi sel tahan polisi.

Peristiwa berawal, saat Endang Sisyanti,  yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di SMS dan ditelpon oleh suami sirinya Agus Wahyudi. Namun, salah satu aturan di tempat kerjanya, dia tak boleh mengangkat telepon selama bekerja.

Wanita asal Lumajang yang sehari-harinya kos di Jalan Taruna Desa Wage Kecamatan Taman ini kaget ketika dia pulang kerja mendapati suaminya sudah ada di kamar kosannya.

“Dia marah-marah karena sms gak dibales dan telepon gak diangkat. Saya kan lagi kerja makanya saya gak tahu. Saya dituding berselingkuh, gara-gara tidak mengangkat teleponnya,” ujar Endang.

Kesal atas jawaban Endang, sang suami tak terima dan kemudian dipukulkan ke mata korban. Setelah itu tangan korban diikat dan kakinya diinjak.

Karena kesakitan, Endang berteriak minta tolong. Tak ayal, teriakan Endang ini membuat warga mendatanginya. Atim langsung diamankan warga. Sementara Endang dibawa ke puskesmas untuk proses visum, dan kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Sementara Kapolsek Taman Kompol Sudjut mengatakan, tersangka ini merupakan residivis dan pernah ditahan di LP Pamekasan.

Menurutnya, Atim Wahyudi ditangkap petugas lantaran terkait kasus narkoba tahun 2014. Dia baru keluar 6 bulan yang lalu. Sebelum di penjara pekerjaan sehari-harinya sopir taksi. Setelah keluar dari penjara, tersangka ini pulang ke rumah istri sahnya.

“Lalu ia mencoba menghubungi istri sirinya namun tidak ada tanggapan. Dugaan sementara motifnya karena cemburu,” ujarnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek. “Ini karena korban sudah tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan. Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim