Sindikat Maling Motor di Bangkalan Dibekuk, Sang Penadah Diburu

Sindikat Maling Motor di Bangkalan Dibekuk, Sang Penadah Diburu

TerasJatim.com, Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Bangkalan Madura.

Terungkap dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 3 tersangka dan menyita sejumlah motor hasil curian mereka.

Kasihumas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto mengatakan, kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan 3 tersangka berinisial MS, MZ dan MJ ini, diungkap pada Rabu (19/01/2022) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Ketiga tersangka dilakukan penangkapan pada 19 Januari 2022 lalu,” ujarny, saat press rilis di Mapolres Bangkalan, Senin (31/01/2022) sore.

Lebih lanjut, Sucipto menambahkan, bahwa tersangka melakukan aksinya dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mengintai sasaran yang akan dicuri.

“Tersangka MS dan MZ dalam melakukan aksinya mereka berdua menggunakan sepeda motor N-Max dengan cara berboncengan. Kemudian mencari sasaran ke wilayah kota. Dalam melakukan pencurian para tersangka menggunakan kunci T,” imbuh dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, memaparkan bahwa tersangka ini melakukan aksinya di TKP yang berbeda-beda.

Pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan 3 tersangka ini berawal dari kejadian pada 23 Desember 2021. Dari kejadian ini, petugas melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Hingga petugas mendapatkan petunjuk dan akhirnya mengarah ke beberapa tersangka.

“Pada hari Rabu (19/01/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MZ. Dari keterangan tersangka ini akhirnya diketahui bahwa dalam melakukan kejahatan bersama 2 orang temannya inisial MS dan MJ. Selanjutnya sekitar pukul 18.30, kami melakukan penangkapan terhadap MS dan MJ,” sebut Sigit.

Selian itu, sambung dia, dari penangkapan ke 3 tersangka ini, petugas juga mendapatkan 11 sepeda motor hasil curian, kunci T serta beberapa senjata tajam yang digunakan oleh para tersangka pada saat melajukan kejahatan.

“Sementara hasil pemeriksaan, para 3 tersangka ini melakukan kejahatan di 13 TKP wilayah kota Bangkalan dan 1 di wilayah Kecamatan Galis,” beber Sigit.

“Modusnya, tersangka MZ dan MS melakukan survey terlebih dahulu. Setelah mendapatkan sasaran, baru melakukan pencurian dengan menggunakan kendaraan N-Max,” kata Sigit.

Dari keterangan para tersangka ini, sebagian barang hasil curiannya dijual kepada penadah dengan inisial I, yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

“Saat akan kamu lakukan penangkapan sekitar pukul 20.30 WIB di Kecamatan Galis rupanya sudah bocor. Sehingga tersangka I saat ini kami ditetapkan sebagai DPO,” tandas Sigit

Masih kata Sigit, para tersangka tersebut telah melakukan aksinya selama kurang lebih 1 tahun. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHAP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ono/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim