Sidang Kasus Korupsi Dana Pilkada Lamongan, Jaksa Tolak Keberatan PH Terdakwa

Sidang Kasus Korupsi Dana Pilkada Lamongan, Jaksa Tolak Keberatan PH Terdakwa

TerasJatim.com, Lamongan – Sidang kasus korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamongan tahun 2015, memasuki tahap jawaban dari penuntut umum, Rabu (01/04/20).

Dalam sidang yang dilakukan secara online dari 3 tempat tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan, menolak semua eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabubaten Lamongan, Irwan Setyadi.

Menanggapi penolakan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Nihrul Al Haidar atau Gus Irul, menyayangkan jawaban JPU yang tidak menunjukkan pengembalian kerugian negara yang sudah pernah dilakukan oleh terdakwa.

“Sidang tadi agenda Pembacaan Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum. Dan intinya JPU menolak semua eksepsi yang kami ajukan untuk seluruhnya,” terangnya kepada TerasJatim.com, usai sidang.

“JPU selaku aparat penegak hukum sudah bertindak secara proporsional di atas landasan hukum. Namun dari jawaban eksepsi tadi, kami sangat sayangkan karena JPU tidak menunjukkan pengembalian yang sudah pernah dilakukan oleh terdakwa,” lanjutnya.

Meski demikian, pihaknya masih berkeyakinan jika majelis hakim dapat bijaksana dalam memberikan keputusan eksepsi nanti, berdasarkan fakta dan hukum berkeadilan.

Sementara itu, JPU dari Kejari Lamongan, Muhammad Subkhan, menjelaskan, jika masalah pengembalian kerugian uang negara sudah masuk dalam pokok perkara. Selanjutnya ia mengatakan, jika ada pihak yang keberatan, ia menganggap tidak lagi menjadi masalah. “Hal itu sudah masuk dalam pokok perkara. Jadi tidak perlu kami tanggapi,” pungkasnya.

Sidang korupsi dana hibah Pilkada Lamongan 2015, akan dilanjutkan pada minggu depan, dengan agenda putusan sela.

Sekedar diketahui, sidang kasus tersebut digelar melaui online (via Vidio Converse/Live Streaming) dari 3 tempat, yakni Pengadilan Tipikor Surabaya, Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, dan Lapas Kelas II Lamongan. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim