Siang Hari Selama Ramadhan, Warung Makan di Kota Kediri Harus Pasang Tabir

Siang Hari Selama Ramadhan, Warung Makan di Kota Kediri Harus Pasang Tabir

TerasJatim.com, Kediri – Selama bulan suci Ramadhan, para pedagang makanan di warung maupun rumah makan di Kota Kediri Jatim, diperkenankan untuk tetap menggelar dagangannya pada siang hari. Namun, mereka harus menutup tempat usahanya dengan tabir agar tidak terlihat mencolok dan mengganggu warga yang sedang berpuasa.

Hal tersebut merupakan salah satu poin yang dihasilkan dalam rapat koordinasi (Rakor) menjelang bulan suci Ramadan yang digelar di Ponpes Lirboyo Kota Kediri yang juga merupakan kediaman Ketua MUI Kota Kediri, KH Ahmad Kafabihi Mahrus, pada Rabu malam kemarin.

Dalam rakor tersebut hadir jajaran Muspida Kota Kediri, tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan PHRI serta perwakilan pengelola hiburan.

Dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa kesepakatan terkait kegiatan masyarakat di bulan Ramadan 2017 yang akan  menjadi dasar dalam pembuatan Peraturan Walikota Kediri (Perwali) nanti.

Diantaranya para pengusaha rumah makan, restoran, warung makan, cafe, resto dan sejenisnya, tetap diperbolehkan buka pada siang hari, namun  menutup tempat usahanya dengan tabir.

Selain itu selama bulan suci Ramadhan, kegiatan hiburan malam seperti diskotik, karaoke, pub, klub malam dan sejenisnya tidak diperbolehkan operasi dan harus tutup total selama Ramadhan.

“Untuk bioskop bisa beroperasi mulai pukul 20.30 – 24.00 WIB, tempat bilyar dilaksanakan pukul 08.00  – 16.00 WIB,” jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Anwar Iskandar.

Masih menurut AKP Anwar, untuk usaha warnet, game online, playstation dan usaha sejenisnya, dibuka mulai pukul 20.30  – 24.00 WIB. Usaha pijat,  terapis kesehatan dilaksanakan mulai pukul 20.30 –  24.00 WIB, namun tetap harus mendapatkan pengawasan dari instansi terkait.

Disepakati pula pemilik toko dan kios dilarang memproduksi, memperdagangkan dan menyembunyikan petasan dan benda-benda berbahaya lainya.

“Pengeras suara setelah pukul 22.00 WIB, sebaiknya hanya boleh digunakan di dalam ruangan masjid atau mushola dengan suara yang lebih kecil dan dapat digunakan kembali 90 menit sebelum solat subuh,” tambahnya.

Terpisah, Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar menuturkan, dari hasil rapat koordinasi ini, nantinya akan dibuat acuan untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali).

“Rapat koordinasi yang melibatkan semua pihak ini dalam rangka menjaga kondisifitas di Kota Kediri selama bulan Suci Ramadan. Situasi wilayah Kota Kediri sangat kondusif sehingga kita harus bisa menjaga kerukunan hidup antar umat beragama,” jelasnya.

Sementara Kapolresta  Kediri AKBP Anthon Haryadi mengatakan, ,dalam mempersiapkan datangnya bulan suci Ramadan, pihaknya telah melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat).

“Saat ini telah berlangsung operasi penyakit masyarakat. Terkait Perwali agar dibuatkan sanksi tertulis bagi yang melanggar. Peraturan Walikota agar dibuat secara rinci dan diperjelas agar tidak terjadi kerancuan pengertian,” imbuh Kapolresta.

Masih menurut AKBP Anthon, pihaknya meminta agar dalam Perwali juga ditambahkan pula tentang miras dan petasan. Perwali tersebut diharapkan ditempel di lokasi tempat hiburan agar bisa dibaca langsung oleh warga masyarakat. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim