Selewengkan APBDes Ratusan Juta, Eks Kades di Pacitan Jadi Pesakitan Polisi

Selewengkan APBDes Ratusan Juta, Eks Kades di Pacitan Jadi Pesakitan Polisi

TerasJatim.com, Pacitan – Diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 hingga mencapai ratusan juta rupiah, Wasito, mantan Kepala Desa Wora Wari, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan Jatim, harus berurusan dengan aparat hukum setempat.

Wasito, kini sudah diamankan di Mapolres Pacitan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

“Tersangka adalah Wasito, mantan Kades Wora Wari, Kebonagung,” ujar Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Pacitan, saat ekspose perkara, di Halaman Wingking (Halking) Polres setempat, Senin (09/08/21).

Menurut Wiwit, dalam kasus ini tersangka diduga menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

Saat pers rilis tersebut, tersangka Wasito tidak dihadirkan di depan awak media karena mengaku kondisinya lemas dan hampir pingsan. “Biasalah begitu. Gagah waktu ambil, tapi tidak gagah saat mempertanggung jawabkannya,” cetus Kapolres, singkat.

Lebih lanjut Wiwit memaparkan, adapun kegiatan yang tidak dilaksanakan diantaranya, pada tahun 2016 terkait pekerjaan pembangunan serambi masjid dengan nilai total Rp20 juta dari bantuan keuangan (BK). Kemudian di tahun 2017 terkait penyerahan modal BUMDes senilai Rp25 juta yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), tambak udang senilai Rp50 juta dari Dana Desa (DD) dan pembangunan talud senilai Rp30 juta dari BK.

Kemudian di tahun 2018 terkait pembangunan rabat jalan senilai Rp30 juta dan pembangunan jembatan gantung senilai Rp25 juta, yang masing-masing bersumber dari bantuan keuangan. Dengan total kerugian negara sebesar Rp176 juta lebih.

Sementara, dari hasil lidik yang telah dilakukan, Polisi menyita sejumlah barang bukti (BB), diantaranya berupa beberapa bendel peraturan kepala desa tentang perubahan APBDes, peraturan kepala desa, rekening koran, proposal pencaian dana, laporan pertanggungjawaban dan lainnya.

“Atas perbuatannya tersebut, pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor: 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim