Selama Juli 2016, Polres Malang Kota Amankan 21 Motor Curian

Selama Juli 2016, Polres Malang Kota Amankan 21 Motor Curian

TerasJatim.com, Malang:- Jajaran Polres Malang Kota menangkap enam orang tersangka pencurian kendaraan bermotor dan empat tersangka penadah. Dari penangkapan tersebut, sebanyak 21 kendaraan roda dua berhasil diamankan polisi.

Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono menyatakan terdapat enam tersangka yakni Dewa Saputra, Yudo Kaisar, Anton Nupriadi, Anis, Gimin, M. Faris.

“Tersangka pencurian ini merupakan hasil pengungkapan dari Polsek Lowokwaru yang kemudian dikembangkan oleh Reskrim Polrres Malang Kota,” ujar Decky, Kamis (04/08).

Menurutnya, wilayah Kecamatan Lowokwaru merupakan wilayah yang paling rawan terjadi kasus pencurian kendaraan bermotor. Alat bantu yang digunakan oleh tersangka mayoritas menggunakan kunci T.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini, karena indikasinya pencurian kendaraan bermotor merupakan jaringan yang besar,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, penyebab utama pencurian kendaraan bermotor dikarenakan kelengahan pemilik kendaraan. Untuk itu, pihak kepolisian menghimbau warga Kota Malang untuk lebih berhati-hati saat melakukan parkir kendaraannya.

“Kunci yang tertinggal di motor dan tidak menggunakan kunci ganda menjadi penyebab pencurian kendaraan bermotor mudah dilakukan. Sehingga saat ini pemilik kendaraan harus lebih berhati-hati,” kata Decky.

Untuk empat orang penadah, tersangka yang diamankan polisi yakni Anis, Baharianto, Teguh Subandi, dan Kacong. “Motor hasil curian oleh penadah dijual ke wilayah Probolinggo dan Situbondo,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, enam tersangka kasus pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan nacaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, dan empat penadah dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman pencara maksimal 4 tahun. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim