Selain ‘Ngemplang’ Hotel, Jaksa Gadungan ini Juga Terlibat Kasus Penipuan CPNS

Selain ‘Ngemplang’ Hotel, Jaksa Gadungan ini Juga Terlibat Kasus Penipuan CPNS

TerasJatim.com, Surabaya – Abdussamad (38), warga Pontianak yang berdomisili di Jalan Sambiarum, Sambikerep Surabaya, sukses melancarkan aksi penipuan dengan modal mengaku sebagai jaksa (gadungan).

Dengan seragam Adhyaksa warna cokelat, serta membawa tongkat komando, Abdussamad tidak mau membayar tagihan menginap di hotel hingga mencapai Rp 42 juta. Petualangan jaksa gadungan ini berakhir di hotel prodeo.

Setelah kasusnya dikembangkan, ternyata Abdussamad juga terlibat dalam serangkaian penipuan lainnya dengan meraup uang ratusan juta dari korbannya. Modusnya, tersangka menjanjikan bisa menjadikan korbannya masuk sebagai pegawai di Kementerian Hukum dan HAM.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono menjelaskan, tersangka melakukan penggelapan uang sebesar Rp 625 juta kepada 2 orang korbannya.

Korban pertama bernama. Dandi, warga Sambikerep yang telah menyerahan uangnya sebesar Rp 325 juta. Selanjutnya korban kedua bernama, Deni asal Kapasan, juga harus kehilangan uang sebesar Rp 300 juta ke tersangka.

Oki menuturkan, tersangka mengaku jika uang yang didapat dari hasil kejahatannya itu digunakan untuk keperluan pribadi. “Menurut penuturuan tersangka, ia diberhentikan menjadi pegawai kejaksaan di Kalimantan, kemudian ia ke Surabaya,” sebut Oki, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (05/03/21).

Tersangka berhasil ditangkap di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat pada 2 Maret 2021 kemarin.

Barang bukti yang turut diamankan, diantaranya beberapa lembar bukti transfer bank, sepasang pakaian resmi kejaksaan beserta atributnya, tongkat komando berlogo kejaksaan, KTP berstatus pekerjaan PNS, dan Kartu PIJ (Persatuan Jaksa Indonesia) atas nama tersangka.

“Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun sesuai dengan Pasal 378 dan 372 KUHP,” pungkas Oki.

Baca: https://www.terasjatim.com/jaksa-gadungan-2-bulan-nginap-di-hotel-ogah-bayar/

Sebelumnya seperti ditulis di TerasJatim.com, tim Intelijen Kejari Surabaya menangkap jaksa gadungan bernama Abdussamad (38), warga Jalan Sambiarum Sambikerep Surabaya, di salah satu hotel berbintang di Kawasan Surabaya Barat.

Pasalnya, Abdussamad menginap selama 2 bulan di hotel tersebut dan tak mau membayar. Bahkan dia mengancam akan menutup hotel tersebut apabila menagih biaya penginapannya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim