Sekdakab Jombang Pimpin Penertiban Reklame Ilegal di 3 Kecamatan

Sekdakab Jombang Pimpin Penertiban Reklame Ilegal di 3 Kecamatan

TerasJatim.com, Jombang – ekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, pimpin langsung pelaksanakan penertiban reklame tak berizin, atau yang masa izinya sudah habis, Senin (12/06/2023).

Kegiatan ini dilakukan secara sinergi antara Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo, dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 21 tahun 2010, tentang Pajak Reklame dan Peraturan Bupati Jombang No. 25A/ 2013, tentang Penyelenggaraan Reklame.

Tim gabungan tersebut melakukan penertiban ratusan reklame tak berizin yang ada di sepanjang Jalan Raya Tembelang Kecamatan Tembelang, area perkotaan Kecamatan Jombang, hingga Kecamatan Perak.

“Mulai hari ini akan dilaksanakan penertiban secara berkala sebulan sekali untuk melakukan penertiban reklame. Sebagaimana kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang bahwa pemasangan reklame, baliho, dan mekanisme pemasangannya harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Agus Purnomo, Sekdakab Jombang, Senin siang.

Menurut Agus, selain melakukan pendataan dan pengawasan, tim gabungan juga melakukan pembersihan.

“Perlu diketahui masyarakat, bahwa pemasangan reklame ada mekanisme yang harus ditaati, harus ada ijin, juga ada pajak yang harus dibayar, harus memahami etika penempatan dan pemasangannya,” ujarnya.

Pantauan TerasJatim.com di lapangan, dalam razia itu tim gabungan tidak hanya menyasar reklame ilegal (tanpa ijin), namun petugas juga membersihkan reklame yang masa izinnya telah habis. Termasuk banner dan spanduk yang dipasang tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya juga membersihkan reklame yang dipaku di pepohonan yang ada pinggir jalan raya. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim