Sejumlah Kafe di Kota Malang Masih Jual Miras di Bulan Ramadan

Sejumlah Kafe di Kota Malang Masih Jual Miras di Bulan Ramadan

TerasJatim.com, Malang – Puluhan aparat gabungan dari Satpol PP Kota Malang bersama Polri, Kodim 0833 serta POM AD, menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merk yang dijual di sejumlah kafe di Kota Malang Jatim, Sabtu (10/06) dini hari.

Menurut Kabid Trantib Satpol PP Kota Malang, Dul Rajak, ratusan miras tanpa ijin tersebut disita dari dua tempat, yakni kafe di kawasan Jalan Semeru dan di Jalan Welirang Kota Malang.

“Pada saat kami periksa, pemilik tempat hiburan malam itu tidak bisa menunjukkan bukti surat izinnya sehingga kami menyita ratusan botol minuman keras tersebut sebagai barang bukti,” katanya, Sabtu (10/06).

Dul Rajak menambahkan, pihaknya akan memanggil kedua pemilik cafe itu, Senin lusa, guna menyelesaikan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukannya.

Kedua kafe itu diduga melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006, tentang pengawasan, pengendalian, serta pelarangan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya. (Kt/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim