Sebut ‘Polisi Miskin di Tanggal Tua’, Pria asal Baureno Bojonegoro Dibekuk

Sebut ‘Polisi Miskin di Tanggal Tua’, Pria asal Baureno Bojonegoro Dibekuk

TerasJatim.com, Bojonegoro – Gara-gara tulisan di sebuah group media sosial (medsos) Facebook, BS, pria 36 tahun, warga Dusun Mranten Desa Lebaksari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Jatim, terpaksa jadi pesakitan.

BS diciduk tim Panther Polres Bojonegoro setelah salah satu anggota Polres Bojonegoro melaporkan pemilik akun bernama ‘Basori Alwi’ tersebut pada umat (25/08) siang, sekira pukul 11.30 WIB.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi menerangkan, kejadian berawal saat pelaku dengan akun Facebook Basori Alwi menuliskan dikolom komentar yang diunggah oleh seorang dengan nama akun Facebook Batandoz Overdosiz di grup Facebook Paguyuban Wong Bojonegoro.

Dalam unggahan yang berkaitan dengan informasi bahwa ada razia kendaraan oleh Sat Lantas Polres Bojonegoro di depan Terminal Rajekwesi Kota Bojonegoro, akun Basori Alwi memberikan komentar dengan tulisan yang dianggap penghinaan terhadap institusi kepolisian.

Entah sadar atau tidak jika komentar yang ditulisnya itu mengandung ujaran kebencian, pelaku menuliskan kata-kata ”MAKLUM TANGGAL TUA POLIS NYA LAGI MISKIN”.

Mendapati hal tersebut, tim Cyber Troop Polres Bojonegoro langsung melakukan identifikasi terhadap pemilik akun tersebut. Hingga akhirnya, pelaku diciduk tim Panther di rumahnya, di Dusun Mranten RT 07 RW 02 Desa Lebaksari Kecamatan Baureno.

Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan.

Terpisah Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, membenarkan penangkapan pelaku oleh anggotanya. “Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, dari hasil penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan sebuah HP yang digunakan sebagai media untuk menuliskan komentarnya di akun Facebook miliknya, 2 buah screnshot berisikan komentar pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik jo pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 th 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Wahyu juga berharap agar masyarakat luas bijak dalam bermedsos dan menggunakannya untuk hal yang positif. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim