Divonis Bersalah Terlibat Korupsi, Dua Oknum PNS Pemkab Bondowoso Dipecat

Divonis Bersalah Terlibat Korupsi, Dua Oknum PNS Pemkab Bondowoso Dipecat

TerasJatim.com, Bondowoso – Lantaran terlibat tindak pidana korupsi, dua orang oknum PNS di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Bondowoso Jatim, akan dipecat.

Pemecatan ini merupakan prosedur tetap (Protap) yang harus dipenuhi karena keduanya terlibat kasus pidana khusus.

“Setelah ada keputusan pengadilan yang bersifat incraht atau berkekuatan hukum tetap, akan diterbitkan Surat Keputusan Bupati yang memberhentikan secara tetap kepada terpidana kasus-kasus korupsi,” kata Bupati Bondowoso, Amin Said Husni.

Amin mengemukakan, ketika menjalani proses hukum, status sebagai PNS akan diberhentikan sementara dan selama itu mereka memperoleh haknya hanya sekitar 75 persen. Hak tersebut diperoleh hingga ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap.

“Setelah mendapatkan keputusan pengadilan yang bersifat tetap, saya buatkan surat keputusan pemberhentian. Setelah diberhentikan mereka tidak akan mendapatkan hak-hak apapun, seperti gaji ataupun keuangan lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis dua oknum pegawai Disnakertrans Kabupaten Bondowoso, masing-masing Asep Tambun Harjadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (Padat Karya), yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan Atmari, selaku bendahara Padat Karya, yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan.

Keduanya terlibat dalam kasus korupsi program padat karya dengan total anggaran mencapai Rp703.663.823. Anggaran tersebut bersumber dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia senilai Rp800 juta lebih. (Luk/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim