Sebelum Bercinta, 2 Pasangan Kumpul Kebo ini Selalu Hisap Sabu

Sebelum Bercinta, 2 Pasangan Kumpul Kebo ini Selalu Hisap Sabu

TerasJatim.com, Surabaya – Dua pasang pria wanita yang diduga pasangan kumpul kebo, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya, lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Mereka adalah Al Nizar Rizky (20), warga Jalan Sidomulyo Baru dan Arimbi Sasi Lembayung (18), warga Jalan Balongsari Tama Utara Surabaya, yang tinggal di rumah kos di Jalan Amir Hamzah, daerah Kembang Kuning Surabaya, serta Ali Fahrudin (36) dan Putri Indri Iswati (25),  keduanya tinggal di rumah kos di Jalan Krukah Utara.

Dari tangan mereka, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua poket sabu seberat masing-masing 0,70 gram, dan 0,40 gram.

Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Yhogi Hadisetiawan menuturkan, awal penangkapan kedua pasangan kumpul kebo ini setelah pihaknya menindaklanjuti informasi dari warga sekitar, jika ada aktivitas yang mencurigakan dari dalam kamar kos di Jalan Amir Hamzah, yang dihuni oleh pasangan Nizar dan Arimbi.

Mendapati laporan, sejumlah petugas kemudian melakukan penyelidikan. Saat petugas melakukan penggerebekan, didapati keduanya tengah asik menghisap sabu.

Setelah diperiksa, keduanya mengaku jika barang haram tersebut didapat dari pasangan lainnya, yakni Ali dan Putri, yang tinggal di rumah kos di Jalan Krukah Utara.

Tak ingin berlama-lama, petugas langsung mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penggerebekan. Di tempat ini, petugas berhasil menangkap Ali dan Putri yang juga tengah asik mengisap sabu di dalam kamar.

Kepada petugas, Ali mengaku jika dirinya terpaksa mengkonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina seksualitasnya saat berhubungan badan dengan Putri, yang tak lain pasangan kumpul kebonya.

Ia mengaku sebelum melakukan hubungan badan, dia selalu mengkonsumsi sabu. Ali juga mengaku, barang haram tersebut didapat dari seseorang di Madura dengan sistem ranjau.

Kini kedua pasangan ini telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Dukuh Pakis, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemasok sabu tersebut.

Mereka dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim