Rusak Rumah Hingga Bakar Motor Warga, 5 Oknum Pesilat di Tuban Terancam 7 Tahun Bui

Rusak Rumah Hingga Bakar Motor Warga, 5 Oknum Pesilat di Tuban Terancam 7 Tahun Bui

TerasJatim.com, Tuban – Buntut aksi pengerusakan dan pembakaran motor milik warga di jalan raya Plumpang-Rengel pada Jumat (21/07/23) dini hari lalu, Polres Tuban menangkap 5 orang yang diduga sebagai pelaku.

Mereka adalah MI (27), NO (23), NA (23) MK (19), yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban, serta satu lagi pelaku yang berinisial MR, masih di bawah umur.

“Yang kita amankan ada lima, yang satu dibawah umur,” jelas Kapolres Tuban, AKBP Suryono, Selasa (25/07/23).

Suryono menyebutkan, para pelaku ini diduga terkait dengan pengerusakan rumah dan sepeda motor milik warga saat melakukan konvoi yang dilakukan oleh oknum salah satu perguruan silat di wilayah Kabupaten Tuban.

”Padahal pada saat seminggu sebelum pelaksanaan kegiatan, ketua cabang perguruan sudah mengimbau kepada warganya agar tidak melaksanakan konvoi atau menghadiri di acara prosesi pengesahan,” terangnya.

Suryono menyampaikan, alasan pelarangan untuk menghadiri kegiatan tersebut, diantaranya lokasi padepokan yang akan dijadikan tempat kegiatan terlalu sempit yang tidak bisa menampung seluruh warga yang akan datang, kecuali warga yang akan disahkan. Sehingga, hal ini akan menggangu ketertiban masyarakat yang lain, termasuk diantaranya akan membuat kemacetan di jalan.

“Ini yang harus disadari oleh seluruh perguruan yang ada di wilayah Kabupaten Tuban,” tuturnya.

Dia menambahkan, pada saat kegiatan berlangsung, pihaknya sengaja melakukan penyekatan massa dan melakukan menghalau massa.

“Dampaknya mungkin karena dihalau dan disuruh kembali, emosi. Sehingga bakar motor dan rusak rumah warga,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, polisi akan melakukan tindakan tegas, salah satunya dengan melakukan penyidikan. Harapannya kedepan tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan tindakan di luar prosedur.

Orang nomor satu di Mapolres Tuban itu juga menegaskan, pihaknya akan memeriksa seluruh ketua ranting, ketua rayon, bahkan ketua cabang, jika memang semuanya tidak patuh dan taat terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Kalau ada ketua ranting maupun rayon yang justru menyuruh untuk melakukan konvoi maupun arak-arakan, maka akan kami proses. Ini tidak lain dan tidak bukan untuk ketertiban umum,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim polres Tuban, AKP Tomy Prambana, menjelaskan kronologi terjadinya aksi anarkis oleh oknum pesilat tersebut. Menurutnya, para pelaku saat melintas di lokasi kejadian, ada beberapa orang yang merupakan kelompok lain di luar dari kelompoknya.

“Sehingga itu jadi alasan mereka untuk melakukan tindakan tersebut,” ucap Tomy.

Tomy memastikan, jika pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memastikan kemungkinan adanya pelaku lain, selain 5 pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Kita tidak berhenti di sini, kita akan kembangkan kemungkinan ada pelaku lainnya,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 170 dan atau 406 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara, berdasarkan hasil penyidikan, aksi anarkis tersebut bermula pada Kamis (20/07/23) malam, saat sekelompok pemuda yang diduga anggota salah satu perguruan silat sedang melakukan konvoi dari arah Kecamatan Rengel menuju Kota Tuban.

Saat melintas di jalan penghubung antara Kecamatan Plumpang dengan Rengel, tepatnya di Desa Talun Kecamatan Plumpang, rombongan yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 500 orang tersebut melempari rumah warga dengan batu, dan merusak 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol S 5560F G yang sedang di parkir di belakang rumah warga.

Usai melakukan pengerusakan, massa kemudian melanjutkan arak-arakan menuju Tuban. Namun saat tiba di pertigaan Pakah, massa dihadang oleh petugas.

Lantaran dihalau, akhirnya massa kembali menuju arah Rengel. Sesampainya di Desa Trutup Kecamatan Plumpang, massa kembali melakukan pengerusakan terhadap 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Vixion nopol DA 3406 GW dengan cara dilempari batu dan dibakar,.(Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim