Korupsi DD Setengah Miliar, Kades di Pacitan Dituntut 6 Tahun Bui Plus Denda 200 Juta

Korupsi DD Setengah Miliar, Kades di Pacitan Dituntut 6 Tahun Bui Plus Denda 200 Juta

TerasJatim.com, Pacitan – “Majelis hakim yang mulia” begitu ucap Jaksa Penuntut Umum memulai, sesaat sebelum membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan atas kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa ES, seorang kepala desa di Pacitan, Jatim, pada Selasa (25/07/2023) kemarin.

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Pacitan menyampaikan 5 tuntutan kepada terdakwa ES, atas kasus korupsi
pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2022 sebesar setengah miliar lebih.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan No.Reg.Perk: PDS-01/PCTAN/05/2023 yang diterima TerasJatim.com pada Rabu (26/07/2023), tertulis tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban hukum atas perbuatan terdakwa ES.

Dalam surat tuntutan itu, ada beberapa hal yang memberatkan sebagai bahan pertimbangan untuk menuntut terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat karena penggunaan APBDes yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa tidak tercapai.

Kemudian, terdakwa tidak menjadi suri tauladan dan contoh yang baik bagi masyarakatnya, karena yang bersangkutan malah melakukan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, hal yang memberatkan terdakwa yakni bukan hanya merugikan masyarakat saja, tetapi juga negara karena penggunaan APBDes tidak sesuai peruntukkannya. Dan, yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Di satu sisi, ada sepucuk situasi yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah dihukum, bersikap sopan selama di persidangan, dan mengakui pun menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/berkas-rampung-kades-di-pacitan-korupsi-dd-setengah-miliar-akan-disidang/

Berikut 5 tuntutan yang dilayangkan Penuntut Umum:

1. Menyatakan terdakwa ES terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair penuntut umum.

2. Menjatuhkan pidana kepada ES dengan pidana penjara 6 tahun, dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah agar tetap ditahan.

3. Menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

4. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp516.816.200, dan jika yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh putusan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk uang pengganti itu, maka terdakwa dipidana penjara 3 tahun.

5. Barang bukti.

“Untuk barang bukti, hanya barang bukti saja. Jumlahnya banyak, dan dikembalikan ke masing-masing, serta biaya perkara Rp5.000,” tulis Yusaq Djunarto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pacitan, melalui pesan WhatsApp, Rabu jelang siang. (Git/Kta/Red/TJ)

BACA JUGA https://www.terasjatim.com/korupsi-dd-hingga-setengah-miliar-kades-di-pacitan-lebaran-di-penjara/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim