Rumah Kontrakan di Mojorunut Sidoarjo Jadi Tempat Produksi Miras Oplosan Palsu

Rumah Kontrakan di Mojorunut Sidoarjo Jadi Tempat Produksi Miras Oplosan Palsu

TerasJatim.com, Sidoarjo – Sebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun Buntut RT 11/06 Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, digerebek aparat kepolisian setempat.

Informasi yang dihimpun TerasJatim.com, rumah tersebut diduga dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) oplosan palsu yang dipasarkan sendiri.

“Sebelumnya, anggota sudah melakukan pemantauan dan pengawasan di setiap aktifitas di rumah tersebut,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (23/03/2022).

Kemudian, dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada Senin (21/03/2022), petugas mengamankan 1 pelaku bernama Ikhwanto Agus (41), yang diduga pemilik usaha miras tersebut.

“Miras oplosan ini, oleh pelaku diracik dan dijual sendiri dengan merk Topi Stanly,” imbuhnya.

Lebih jauh, Kusumo menyebut, miras yang diracik pelaku berbahan dasar alkohol dan air. Perbandingannya, 15 liter alkohol 92 persen dioplos dengan 5 galon air isi ulang. Selanjutnya dikemas seperti botol miras yang asli.

Tak hanya itu, segel dan merk dagang dibuat oleh pelaku sama persis dengan produk aslinya. Pelaku mengaku memproduksi 40 botol sehari dan dijual seharga Rp40 ribu per-botol.

“Pelaku ini cerdik. Dirinya meracik sendiri dan kemudian dicoba sendiri. Setelah rasa dan aromanya mirip aslinya, lalu dijual ke pasaran,” terangnya.

Tak hanya mengamankan pelaku, petugas juga menyita 24 botol miras yang siap jual. Lalu, 1 pak segel miras palsu, dan 5 galon berisi miras oplosan serta 10 bendel stiker lebel dan lem merk rajawali.

“Barang hasil sitaan tersebut adalah barang bukti saat penggerebekan,” sebut Kusumo.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 140 Jo 86 ayat 2 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda sebesar Rp4 miliar.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar.

“Menjelang Ramadhan tahun ini, kami terus melakukan razia miras di wilayah hukum Sidoarjo,” pungkasnya. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim