Residivis Pelaku Curat Mobil asal Prigen Pasuruan Tertangkap di Mojokerto

Residivis Pelaku Curat Mobil asal Prigen Pasuruan Tertangkap di Mojokerto

TerasJatim.com, Pasuruan – Sudiono alias Pak Tek, pria 37 tahun, yang dikenal sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pasuruan, akhirnya kembali masuk bui.

Warga Dusun. Cowek Desa Jatiarjo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan ini berhasil ditangkap oleh Unit Sat Reskrim Polres Pasuruan di tempat persembunyiannya di Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo menuturkan, tersangka tercatat sebagai DPO Polres Pasuruan sejak September 2014 lalu.

Tersangka Sudiono mengaku melakukan aksi kejahatannya di Prigen bersama dengan Samad (40), warga Dusun Tegal Kidul Desa Jatiarjo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Tersangka Samad sendiri kini diketahui telah meninggal dunia.

“Setelah dilakukan pengecekan di rumah pelaku Samad, yang bersangkutan memang sudah meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan pengakuan warga dan aparat pemerintahan,” ungkap Tinton.

Dari tangan Sudiono, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit mobil pick up warna putih beserta STNK dan BPKBnya milik korban Subandi, warga Dusun Junggo Desa Sukolilo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.

Dalam melakukan aksinya, Sudiono bersama Samad memasuki garasi mobil korban, Dengan merusak kunci mobil dengan menggunakan kunci T, mobil kemudian dilarikan ke rumah Samad.

“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar 99 juta rupiah,” imbuh Tinton.

Saat ini, Sudiono sudah di sel di Rumah Tahanan Mapolres Pasuruan, guna penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim