Rawan Penyimpangan, Kejaksaan Jember Awasi Pengerjaan Proyek Jalan

Rawan Penyimpangan, Kejaksaan Jember Awasi Pengerjaan Proyek Jalan

TerasJatim.com, Jember:- Kejaksaan Negeri Jember Jatim melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pengerjaan proyek jalan lingkar kabupaten yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Jember.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan agar seluruh pengerjaan proyek tersebut sesuai prosedur, dan mencegah potensi terjadinya penyelewengan proyek yang berimbas pada kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jember, Ahmad Nuril Alam mengatakan, selaku tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), pihaknya akan mengawal dan mendampingi langsung rekanan pelaksana teknis dalam mengerjakan seluruh proyek perbaikan jalan di Kabupaten Jember.

“Pendampingan yang dilakukan mulai pra kegiataan hingga pelaksanaan pengerjaan proyek di lapangan. Sedangkan untuk rangkaiaan pengawasan nantinya jika ditemukan adanya pelanggaran atau pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spek dan nilai proyek yang telah disepakati awal, maka kejaksaan dapat menempuh langkah hukum perdata,” ujarnya, Jumat (28/04).

Selain itu, kejaksaan juga akan berupaya melakukan penarikan pengembaliaan kerugiaan keuangan negara kepada rekanan atau pemborong yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Jember, Rasid Zakaria mengatakan, dalam pelaksanaan proyek perbaikan jalan kabupaten, ada 4 perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang telah menjalani uji percobaan.

“Empat perusahaan AMP tersebut yakni PT Sinar Baru, PT Sinar Muria, PT Tri Praja Jaya Abadi dan PT Mulya Radita Sakti,” kata Rasid.

Dari uji coba pengerjaan jalan itu, seluruhnya dikirimkan terlebih dulu untuk dilakukan uji laboratorium oleh tim independen dari tiga perguruan tinggi yang telah mengantongi rekomendasi dari BPK, yakni ITS, ITN Malang dan Universitas Petra.

Pihaknya akan merekomendasi perusahaan AMP tersebut jika hasil uji laboratorium dinyatakan layak. Namun jika hasilnya sebaliknya, maka perusahaan AMP tersebut tidak akan direkomendasi dan dipastikan tidak akan diikutsertakan dalam pengerjaan proyek jalan lingkar tersebut. (Luk/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim