4 Kawanan Begal di Kediri Tertangkap, 1 Diantaranya Perempuan

4 Kawanan Begal di Kediri Tertangkap, 1 Diantaranya Perempuan

TerasJatim.com, Kediri – Aparat kepolisian di Kota Kediri Jatim, berhasil membekuk empat orang komplotan pelaku begal yang beraksi di wilayah hukum Polres Kota Kediri.

Keempat pelaku yang diamankan tim buser Unit Reskrim Polsek Pesantren tersebut, masing-masing FPES (26), warga  Perum Permata Biru Blok D/27 Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri, SS (21), warga Tanah Merah Kenjeran Surabaya, KS (21), warga Desa Joho Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, dan SW (27), perempuan warga  Ngadisimo Utara  Kelurahan Ngadisimo Kecamatan Kota Kediri.

Kapolsek Pesantren Polresta Kediri, Kompol Sucipto menuturkan, penangkapan keempat tersangka tersebut berawal dari laporan korban, Yoga Prakoso (24), warga Jl KH Wakhid Hasyim Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Kompol Sucipto menjelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 26 April 2017, sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu tiga orang pelaku melalukan pesta miras di sebelah utara lapangan sepak bola Kelurahan Tosaren.

“Tak berselang lama lewat korban dengan mengendarai sepeda motor Honda  Scoopy dan langsung dihadang oleh ketiga pelaku dengan diancam menggunakan botol mirasnya,” jelasnya, Sabtu (29/04).

Merasa ketakutan, lanjut Kapolsek, korban berniat memutar balik motornya dan terjatuh.

“Saat korban jatuh, salah satu pelaku langsung merampas motor korban dan dikendarai ke arah barat. Sementara dua pelaku lainnya  kabur ke arah timur,” imbuh Kapolsek.

Polisi yang mendapat laporan adanya kasus perampasan motor tersebut, kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Jumat (28/04) ma;am, sekira pukul 20.00 WIB, wanita yang salah satu anggota komplotan tersebut berinisial SW, berhasil diamankan. Selanjutnya, polisi menangkap FPES , SS  dan  KS.

Selain keempat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1  unit sepeda motor merk Honda Scoopy nopol AG 4809 BW beserta STNK-nya, 1  unit sepeda motor Honda Revo nopol L 6277 OR, sebuah HP merk Apple 6 warna abu abu, serta uang tunai Rp 300.000.

Keempat pelaku kini masih menjalani penyidikan di Mapolsek Pesantren. Mereka dijerat Pasal 365 (2) ke 1 KUHP sub 363 (1) huruf e KUHP. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim