Rampas HP dan Setubuhi ABG, Kuli Bangunan di Tulungagung ini Ditangkap Polisi

Rampas HP dan Setubuhi ABG, Kuli Bangunan di Tulungagung ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi

TerasJatim.com, Tulungagung – Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang kuli bangunan berinisial MA (22), lantaran diduga telah menggagahi pacarnya yang masih di bawah umur, IS (15), sebanyak tiga kali.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria D Putra, aksi pencabulan MA atas IS terbongkar setelah korban mengadu ke keluarganya soal ponselnya yang diambil oleh tersangka. Dari pengaduan itu, IS lalu menceritakan hubungan dengan pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut.

“Korban lalu bercerita jika ada hubungan pacaran dan beberapa kali dipaksa melayani nafsu pelaku,” kata Andria.

Korban pertama kali dipaksa melayani tersangka pada akhir tahun 2015, dan hubungan terlarang itu berlangsung di area persawahan.

Mendapatkan laporan tersebut, lanjut Andria, polisi kemudian merancang strategi penangkapan terhadap tersangka. Proses penangkapan yang dilakukan anggotanya diawali dengan memancing pelaku untuk ketemuan di luar rumah dengan cara mengirim pesan singkat ke nomor ponsel korban yang dibawa pelaku.

Saat pelaku datang, polisi langsung menangkap dan membawanya ke Mapolres Tulungagung.

Atas perbuatannya, MA dijerat pasal 81 (1) dan atau (2) atau pasal 82 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim