Racik Miras Oplosan Sebabkan 2 Orang Tewas, Gunawan Terancam Bui 20 Tahun

Racik Miras Oplosan Sebabkan 2 Orang Tewas, Gunawan Terancam Bui 20 Tahun

TerasJatim.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap Gunawan, pria 28 tahun, warga Jalan Kelud Kota Blitar. Gunawan yang merupakan peracik sekaligus penjual minuman keras (miras) oplosan ini ditangkap polisi, lantaran kematian 2 orang usai menenggak miras bikinannya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono menjelaskan, kasus ini bermula dari kematian Haryono (26), warga Desa/Kecamatan Sanankulon Kabupten Blitar dan Stefanus Selen (25), warga asal NTT yang tinggal di Desa Sentul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.

Dari laporan rumah sakit, kematian 2 orang ini dinilai tidak wajar dan diduga over dosis miras oplosan. “Dari hasil penyelidikan, kedua korban meninggal dunia setelah menenggak miras oplosan yang diproduksi oleh tersangka Gunawan,” jelas Argo, dalam Konferensi pers, Jumat (22/07/2022).

Mendapat laporan, lanjut Argo, Satreskrim Polres Blitar Kota kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan autopsi terhadap kedua jasad korban. “Hasil autopsi, ada indikasi korban meninggal dunia diduga akibat keracunan alkohol,” sebutnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sisa miras di mobil milik salah satu korban bernama Haryono. Setelah ditelusuri, miras oplosan yang ditemukan tersebut sama seperti miras yang dijual tersangka Gunawan.

Di depan polisi, tersangka Gunawan mengaku memproduksi sendiri miras oplosan dengan cara alkohol 99 persen dicampur dengan air dan perasa. Gunawan juga mengaku, jika dirinya memproduksi sekaligus menjual miras oplosan ini sejak setahun lalu.

“Takarannya, 1 liter alkohol dicampur dengan 10 liter air. Kalau rasanya tergantung permintaan pembeli. Korban pesan rasa ginseng,” ujarnya.

Gunawan mengaku belajar membuat miras oplosan dari orang tuanya. “Belajar dari orang tua, melihat orang tua membuat miras oplosan. Takarannya 1 banding 10, 1 liter alkohol dicampur 10 liter air,” katanya.

Saat ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya miras oplosan yang sedang dilakukan uji laboratorium.

Atas perbuatannya, tersangka Gunawan dikenai Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 ayat (1 ) huruf b Jo Pasal 142 UU Nomor 11 tahun 2020, atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim