Hanya Lulusan SD, Pria yang Ngaku “Wartawan” ini Ajak PNS Peras Bu Kades

Hanya Lulusan SD, Pria yang Ngaku “Wartawan” ini Ajak PNS Peras Bu Kades

TerasJatim.com, Pamekasan – Aparat Polres Pamekasan, menangkap 2 tersangka pemerasan terhadap Saridah, seorang wanita yang juga mantan Kades di Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan Madura.

Kedua tersangka ditangkap saat menerima sejumlah uang di Cafe Tomang, Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, pada Senin (18/07/2022) sore, sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan 2 tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/355/VII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tanggal 18 Juli 2022.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, kedua tersangka masing-masing pria berinisial MS (38), warga Dusun Oro Timur, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, yang mengaku berprofesi sebagai wartawan.

Sedangkan 1 tersangka lainnya, yakni ASB (50), warga Jalan Raya Pegantenan, Desa/Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, yang tercatat sebagai ASN di Kecamatan Pengantenan.

Kepada wartawan, AKBP Rogib menuturkan, ungkap kasus pemerasaan ini bermula dari laporan korban yang melapor karena menjadi korban pemerasan oleh seseorang yang mengaku wartawan berinisial MS.

“Dari keterangan korban, awal mula terjadinya pemerasaan itu pada Mei 2022 lalu. Saat itu oknum yang mengaku wartawan tersebut memberitakan perihal adanya dugaan penyelewengan dana desa di Desa Tanjung,” jelasnya, saat menggelar pers rilis Sabtu (23/07/2022).

Usai berita itu diterbitkan, tersangka MS menjelaskan kepada korban jika dirinya bisa menyelesaikan permasalahan yang ditulis dalam berita tersebut. “Tersangka menawarkan ke korban jika dirinya akan menghapus pemberitaan itu, namun dengan syarat harus diganti dengan sejumlah uang,” ujarnya.

“Proses kesepakatan tawar menawar penyerahan uang melalui tersangka ASB. Hingga akhirnya disepakati untuk melakukan pertemuan antara korban dengan 2 tersangka itu di Cafe Tomang,” sambung Rogib.

Saat kedua tersangka menerima DP sebesar Rp.4 juta dari korban, polisi datang dan menangkapnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 ponsel, ID Card media dan seragam milik tersangka yang bertuliskan nama salah satu media

Berdasarkan pemeriksaan awal, oknum wartawan itu mengaku jika dirinya hanya tamatan Sekolah Dasar (SD). Tersangka berdalih tidak berniat memeras, melainkan sekedar membantu menyelesaikan masalah terkait pemberitaan yang diberitakan oleh salah media.

Namun dari penjelasan tersangka ASB, tersangka MS awalnya meminta uang kepada korban sebesar Rp80 juta sebagai pengganti penghapusan berita.

Sempat terjadi tawar menawar, hingga akhirnya disepakati korban akan membayar sebesar Rp30 juta. “Semua proses tawar menawar ini melalui tersangka ASB sebagai perantara yang mengkomunikasikan permintaan tersangka MS terhadap korban,” beber Kapolres.

Bahkan, sambung Kapolres, jika tidak memberikan uang sesuai permintaannya, tersangka MS mengancam akan mengunggah berita lain terkait penggunaan dana desa yang diduga diselewengkan di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

“Jadi tersangka ini memanfaatkan media sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menakut-nakuti korban,” tandasnya.

Atas ulahnya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 368 ayat 1 Subs 369 ayat 1 Sub 378 KUHP,dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim