Produksi Krupuk Tahu Berbahan Bleng, Pasutri asal Wonoayu Sidoarjo Ditangkap Polisi

Produksi Krupuk Tahu Berbahan Bleng, Pasutri asal Wonoayu Sidoarjo Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Sidoarjo – Unit V Tipidek Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus usaha pembuatan krupuk tahu berbahan bleng (bahan kimia seperti boraks), di Desa Pagerngumbuk Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.

Di lokasi UD Ridho Mashur milik SN. dan ST, petugas mendapati tumpukan krupuk tahu Cap Gajah yang mengandung bahan bleng siap edar sejumlah 3,9 ton. Dengan rincian 787 plastik kemasan 5 kg, serta 58 sak atau sekitar 1,4 ton bahan bleng.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Wahyudin Latif menjelaskan, krupuk tahu berbahan bleng ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan.

“Di dalam Permenkes ini, dijelaskan bahwa untuk bahan tambahan pangan berupa bleng sejenis borak sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Bahan ini juga biasa digunakan sebagai bahan bangunan dan bahan las. Sementara bila digunakan pada makanan, untuk jangka panjang dapat mengakibatkan kanker dan gangguan pada rongga tubuh lainnya,” jelas Wahyudin, Senin (01/03/21).

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri SN dan ST ini telah membuat krupuk tahu ini sejak 2015, dan memasarkannya hingga ke Jakarta, Bali dan beberapa wilayah di Jatim.

“Selanjutnya bersama Dinas Kesehatan, kami akan kembangkan terkait kasus ini, termasuk apabila masih didapati ada yang beredar di pasaran,” lanjut dia.

Sementara, Rahmi, analis obat dan makanan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jatim membenarkan, jika penggunaan bahan tambahan bleng pada makanan sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Karena dapat mengakibatkan penyakit kanker dan gangguan sakit lainnya.

“Oleh sebab itu, kami (Dinkes) terus menerus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada para produsen makanan maupun minuman, agar jangan menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai peraturan Kementrian Kesehatan RI,” ujar Rahmi.

Terhadap kedua pasangan SN dan ST ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 136 atau Pasal 142 UU RI tentang Pangan dan Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim