Pria asal Guwoterus Tuban Bantai Sekdes Sidonganti dengan Pedang, Ini Motifnya

Pria asal Guwoterus Tuban Bantai Sekdes Sidonganti dengan Pedang, Ini Motifnya

TerasJatim.com, Tuban – Nasib nahas dialami Agus Sutrisno (32), Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban Jatim. Dia harus meregang nyawa usai dibantai dengan senjata tajam oleh Jano (45), warga Dusun Ngindahan, Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Peristiwa berdarah ini terjadi di kawasan Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kerek, pada Selasa (24/10/2023) pagi kemarin, sekira pukul 09.00 WIB. Beruntung, setelah 10 jam dari peristiwa ini, Jano berhasil diamankan di Polsek Grabagan, pada malam harinya.

Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, alasan pelaku melakukan pembunuhan lantaran istri dari pelaku diduga berselingkuh dengan korban.

“Sehingga pelaku dendam dan sengaja membuntuti korban. Saat di pertengahan jalan, pelaku mengendarai mobil pikap menabrak korban yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang,” ucapnya, Selasa malam.

Menurut Suryono, korban dihabisi saat hendak menuju kantor Kecamatan Kerek untuk mengikuti rapat evaluasi dana desa. Saat itu, sambung dia, korban mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna kuning hitam dengan nomor polisi S 2182 EAF. “Sementara pelaku menggunakan mobil pikap nopol A 8382 YX. Jadi pelaku sebelumnya sudah menunggu korban di tengah jalan sejak pukul 07.30 WIB,” sebutnya.

Suryono merinci, setibanya di lokasi kejadian, korban langsung ditabrak dari belakang. Korban sempat terjatuh dan berusaha menyelamatkan diri. Namun, pelaku mengejar korban hingga ke tengah ladang sekitar 50 meter dari jalan raya. Saat itu lah pelaku menghabisi korban dengan menggunakan pedang. ”Ada sekitar 7 kali bacokan, di kepala, bahu dan badan korban,” terangnya.

“Diduga dalam aksinya tersebut, pelaku dibantu oleh satu pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari hasil pemeriksaan sementara pembunuhan itu sudah direncanakan sejak 2 hari yang lalu oleh pelaku dengan cara pelaku menyewa mobil pikap hingga membuntuti korban sampai di lokasi yang sepi, kemudian menabrak korban,” bebernya.

“Artinya, sudah direncanakan sejak awal. Sehingga kami akan terapkan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dimana ancaman hukumannya seumur hidup dan 20 tahun penjara,” tuturnya.

Terkait isu yang beredar bahwa alasan pelaku melakukan pembunuhan terkait dengan pelayanan buruk yang dilakukan oleh korban sebagai aparat pemerintahan desa, orang nomor satu di Mapolres Tuban ini membantah.

“Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik mengarah pada alasan cemburu terhadap korban. Sementara yang kami dalami dari pemeriksaan tersangka cenderung karena kecemburuan terhadap istrinya berselingkuh dengan korban,” tandasnya.

Sementara, saat berada di ruang penyidik, pelaku mengaku melakukan aksi pembunuhan terhadap korban yang masih ada ikatan keluarga dengannya itu, karena merasa kesal karena dirinya mendengar korban telah berselingkuh dengan istrinya.

Bahkan menurut pelaku, saat korban bersama orang lain sering kali menantang dirinya untuk berkelahi.

“Sebenarnya saya sudah dengar sejak 2019 dia selingkuh dengan istri saya, tapi baru-baru ini melihat langsung,” ucap pelaku. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim