Praktek Jual Beli Jabatan di Pemda Masih Marak, Ini Kata Ketua KPK

Praktek Jual Beli Jabatan di Pemda Masih Marak, Ini Kata Ketua KPK

TerasJatim.com – Masih maraknya praktek jual beli jabatan yang terjadi di pemerintahan daerah, ditanggapi serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, para pejabat yang terlibat praktek culas tersebut dinilai minim integritas, dan hanya merasa mempunyai kekuasaan saja. Sehingga, tak jarang praktek tersebut berujung pada tindak pidana korupsi seperti pemerasan, penyuapan, dan gratifikasi.

“Sering terjadi para penyelenggara pemerintahan yang memiliki kekuasaan, kesempatan, ditambah rendahnya integritas, maka akan terjadi tindak pidana korupsi,” kata Firli dalam sebuah acara diskusi daring yang ditayangkan di channel You Tube KPK RI, Kamis (16/09/21).

Ia menambahkan, praktek jual beli jabatan ini tentunya akan membuat pelayanan terhadap masyarakat menjadi tidak optimal. Dia mencontohkan, praktek semacam inilah yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo (nonaktif) Puput Tantriana Sari, yang kini sudah ditahan KPK.

Puput, kata Firli, mematok tarif bagi siapapun yang ingin menjabat sebagai pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah imbalan hasil pengelolaan sewa tanah bengkok sebesar Rp5 juta per hektar.

Berkaca dari kasus inilah, maka KPK meyakini jika jual beli jabatan akan mempengaruhi kinerja Bupati Probolinggo tersebut bila tertangkap. Sebab, Puput dan anak buahnya nantinya hanya akan sibuk dengan urusannya sendiri untuk meraup keuntungan pribadi.

“Jangankan untuk memberi pelayanan publik, begitu ingin menduduki jabatan para pembantu bupati sudah disibukkan dan menerima beban berupa jual beli jabatan,” tegas eks Deputi Penindakan tersebut.

Oleh sebab itu, KPK melakukan pencegahan lewat program monitoring center for prevention, di mana terdapat program manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan azas pemerintahan yang baik atau good-governence yang dikedepankan untuk mencegah terjadinya praktek jual beli jabatan.

Selain itu, Firli meyakini jika praktek jual beli jabatan tidak akan laku jika ada proses seleksi yang baik dan pembinaan sumber daya manusia (SDM) yang dilakukan secara akuntabel, transparan, kompetitif, jujur, dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai merit sistem. “Pasti orang tepat akan mendapatkan tempat yang tepat pula,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Firli juga meminta aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) dan pengawas eksternal, untuk dapat maksimal memberikan perhatian secara serius terhadap cara-cara seperti ini.

“Terpenting pengawasan dilakukan bertahap, mulai dari perencanaan, pengesahan kebijakan, implementasi kegiatan maupun dalam rangka pengawasan akhir kebijakan. Sehingga menutup ruang tindak pidana korupsi jual beli jabatan,” pungkasnya. (Voi/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim