Polresta Sidoarjo Ungkap 38 Kasus Narkoba dan Kandangkan 40 Tersangka

Polresta Sidoarjo Ungkap 38 Kasus Narkoba dan Kandangkan 40 Tersangka

TerasJatim.com, Sidoarjo – Masih maraknya peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo, menjadi prioritas aparat kepolisan setempat dalam memberantasnya. Hal ini terbukti selama kurun waktu sebulan, aparat Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 38 kasus narkoba dan menangkap 40 tersangka.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan, dari 40 tersangka yang berhasil diringkus, ada 2 tersangka perempuan. Para tersangka ini sebagian besar dari Sidoarjo sendiri, dan sebagian lagi dari luar kota atau luar pulau. “Sidoarjo ini, termasuk wilayah penyangga di Jawa Timur. Sehingga, menjadi transit peredarannya,” terangnya, Kamis (30/01/20).

Dari tangan para tersangka ini, kata Zain, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 323,41 gram sabu dan 25 handphone serta 1.312 butir pil ekstasi. Selain itu, ada juga uang tunai Rp.970 ribu dan 4 buah senpi jenis air shoft gun. “Terkait barang bukti senpi, kami masih kembangkan darimana asalnya,” imbuh Zain.

Terpisah, Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib menjelaskan, dari sekian barang bukti narkoba yang diamankan, ada 25 gram ekstasi jenis baru berupa serbuk warna pink dan hijau. “Baru kali ini ekstasi jenis serbuk yang diamankan petugas,” ungkapnya.

Barang bukti serbuk ekstasi itu, ucap Nadjib, diamankan dari tangan tersangka A dan seorang tersangka perempuan berinisial E yang ditangkap beberapa hari lalu. Diketahui, keduanya adalah jaringan luar pulau. “Ekstasi jenis serbuk itu, diambil dari daerah Sumatra,” paparnya kepada TerasJatim.com, Kamis (29/01/20) siang.

Puluhan tersangka ini, dijerat dengan sejumlah pasal diantaranya Pasal 111, 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 196, 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim