Butuh Uang, Pasutri Muda ini Nekat Rampas HP

Butuh Uang, Pasutri Muda ini Nekat Rampas HP

TerasJatim.com, Sidoarjo – Mengaku butuh uang untuk membiayai keperluan mereka sehari-hari, sepasang suami istri (pasutri) muda ini nekat merampas handphone dan menjualnya.

Keduanya adalah M. Luis (19), warga Desa Kandangan Kecamatan Krembung Sidoarjo bersama istrinya, Mardi’iyah (19), perempuan muda asal Desa Kebonagung Kecamatan Porong Sidoarjo.

Informasi yang dihimpun, aksi kriminal keduanya terjadi di Taman Budaya di Dusun Kaweden Tanggulangin Sidoarjo. Saat itu, korban M. Jainun (38), warga setempat, sedang duduk santai di sisi selatan taman sambil memainkan game dengan menggunakan handphone miliknya.

Selang kemudian, datang kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan mendekat ke arah korban. Tanpa basa-basi, seorang pelaku perempuan yang dibonceng turun dari motor, dan langsung merampas handphone korban.

“Setelah berhasil merampas, keduanya langsung kabur ke arah timur,” ucap Aldi Perkasa, salah satu warga setempat yang menjadi saksi.

Kapolsek Tanggulangin Kompol Hardyantoro menyampaikan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya menurunkan anggotanya untuk melakukan pengejaran. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk dari seorang penjual handphone di Pasar Larangan Sidoarjo.

“Ternyata handphone korban sudah terjual di daerah Pasar Larangan,” terang Hardyantoro kepada TerasJatim.com, Kamis (30/01/20) siang.

Dari informasi penjual handphone, diketahui kedua ciri-ciri pelaku itu berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150R warna hitam. Kemudian, petugas mengembangkan dengan menyisir keberadaan kedua pelaku.

“Akhirnya keduanya ditemukan berada di wilayah Desa Kesambi Porong Sidoarjo. Tanpa Perlawanan, keduanya beserta barang bukti berhasil diamankan petugas dan digelandang di Mapolsek Tanggulangin,” imbuhnya.

Adapun barang buktinya, 1 unit motor Honda CB 150R hitam nopol W 6628 QL yang digunakan untuk merampas. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah handphone Oppo F11 hijau serta dosbooknya milik korban.

“Kedua tersangka ini akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim