Polresta Kediri Bongkar Praktek Prostitusi Anak di Bawah Umur di Sebuah Rumah Kos

Polresta Kediri Bongkar Praktek Prostitusi Anak di Bawah Umur di Sebuah Rumah Kos

TerasJatim.com, Kediri – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus trafficking dengan modus prostitusi terselubung yang menawarkan perempuan di bawah umur melalui jejaring  media sosial.

Dalam penggerebekan di sebuah tempat kos, polisi berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku. Mereka adalah  MH (43), warga Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, MO (19), pemuda asal Kelurahan Jamsaren Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, NA (23), warga Kecamatan Papar Kabupaten Kediri dan SA (36), asal Kabupaten Nganjuk.

Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat praktek jasa prostitusi dengan mengeksploitasi anak di salah satu tempat kos di Kelurahan Bandar Kidul Kota Kediri.

Mendapat informasi, sejumlah petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Kota Kediri kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan.

“Kami berhasil menangkap empat orang pelaku. Mereka menawarkan jasa prostitusi kepada orang lain melalui media sosial (medsos) dan tempat kos yang digerebek tersebut dijadikan kegiatan terlarang tersebut,” ungkapnya, Senin (07/08).

Keempat orang pelaku yang diamankan tersebut  terdiri dari, pemilik rumah kos, pelanggan, perantara atau makelar dan pacar korban yang juga bertindak sebagai mucikari.

Setelah diidentifikasi, korban berinisial LD, perempuan berusia 15 tahun, asal Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

“Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu buku tamu, uang tunai Rp1,1 juta, 4 buah handphone, satu bolpoin, kunci kamar, seprei dan dua alat kontrasepsi,” tambahnya.

Kini kasus tersebut masih dikembangkan penyidik, sebab tak menutup kemungkinan masih adanya nama-nama pelaku lainnya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 88 UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan Pasal 81 ayat 2  UURI No.35 tahun 2014 Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 dengan  hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim