Polres Ponorogo Amankan Wanita Calo Penipuan TKI

Polres Ponorogo Amankan Wanita Calo Penipuan TKI
ES (37) warga Jalan Telutur, Kelurahan Pinggirsari, Ponorogo, saat diperiksa di Satreskrim Polres Ponorogo

Terasjatim.com, Ponorogo –  ES (37) wanita asal Jalan Telutur, Kelurahan Pinggirsari, Ponorogo ini harus mendekam di rumah tahanan Klas IIA Ponorogo Jawa Timur, akibat melakukan penipuan terhadap puluhan calon tenaga kerja Indonesia (CTKI).

Kasus ini berawal saat ES mengumpulkan beberapa orang di rumahnya pada bulan Pebruari 2014 lalu, sembari membagikan brosur lowongan kerja di Singapura dan Jepang.

ES bukan lah petugas PJTKI ataupun pegawainya Dia mengaku mempunyai atasan yang berinisial NK yang tinggal di Malang.

Dengan iming-iming proses cepat, gaji besar dan bisa sistem potong gaji, maka para korban pun tertarik dengan peluang kerja ini. Singkat cerita ES mematok biaya 15 hingga 40 juta rupiah untuk  dapat segera berangkat. Untuk menambah keyakinan para korban, maka ES menunjukkan bukti tiket yang tertera nama-nama korban.

“Kita ditunjukkan bukti tiket dan saat kita cek di website memang benar ada. Jadi kita tambah yakin dan segera melunasi pembayaran. Meski harus utang bank dan menjual harta benda kami,” tutur N salah satu korban.

Dari beberapa korban memang ada yang diberangkatkan ke Singapura namun hanya dua hari menginap di hotel. Dengan alasan masih ada masalah di perusahaan tempat mereka akan bekerja maka korban pun diajak pulang ke Indonesia oleh NK.

Melihat teman-teman mereka pulang  maka korban sadar kalau mereka sudah menjadi korban penipuan. Mereka pun melaporkan kasus ini ke Polsek setempat namun ditolak. Akhirnya korban meminta pendampingan SBMI untuk membuat laporan ke Polda. Namun karena tidak ada tindaklanjut maka para korban melaporkan ES ke Polres Ponorogo.

Atas saran pihak Reskrim Ponorogo, maka SBMI memancing ES untuk bertemu. Selanjutnya ES membuat janji ketemuan dengan SBMI Ponorogo di sekretariat SBMI Desa Ringinputih Kecamatan Sampung.

Saat itulah SBMI berkoordinasi dengan Reskrim Polres Ponorogo, dan ES kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani penyidikan.

“Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dari para korban. Setelah semua cukup maka siap disidangkan. Untuk oknum NK nanti tetap kita buru setelah ES menjalani persidangan, ” ungkap Rudi Darmawan Kasat Reskrim Polres Ponorogo.

Sedangkan SBMI yang mendampingi korban berharap agar kasus ini segera selesai. “Sudah lama kasus ini mencuat. Bahkan kita sudah lapor ke Polda namun pihak berwajib sepertinya enggan menangani. Sekarang ES sudah tertangkap kami berharap agar diproses secepatnya dan tuntutan para korban terpenuhi,” tutur Nani Purwaningsih ketua SBMI Ponorogo.

Dampak dari kasus ini sangat luar biasa bagi  para korban. Rata-rata mereka hutang bank untuk membayar biaya ke biaya kerja di luar negeri yang dijanjikan ES dan NK. Sehingga saat ini mereka terlilit hutang hingga ada yang rumah tangganya hancur gara-gara kasus ini.

“Saya berharap pemerintah memberi perhatian kepada kasus-kasus penipuan CTKI yang makin marak. Korban NK ini bukan hanya di Ponorogo tapi juga di Wonosobo, Magelang, Blitar, Nganjuk, Ngawi, Magetan dan Madiun. Jadi sudah menjadi masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan dari pemerintah,” imbuh Nani. (Any/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim