Polres Lamongan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sri Murni

Polres Lamongan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sri Murni
(doc: Kompas.com)

TerasJatim.com, Lamongan – Meski baru mengamankan dua tersangka pembunuhan Sri Murni (34), penyidik Polres Lamongan Jawa Timur, pada Jumat (16/06) siang, tetap melakukan rekonstruksi pembunuhan, atas wanita yang ditemukan tergeletak tak bernyawa dengan kondisi tanpa busana itu. Hal ini dilakukan guna mengetahui kondisi persis yang terjadi dalam aksi pembunuhan tersebut.

Dalam rekonstruksi ini, kedua tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya Faridatul Bahiyah dari LABH Al Banna Lamongan

Sri ditemukan tewas, tanpa mengenakan busana di sebuah anak sungai di Dusun Cumpleng Desa Brengkok Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur, pada Jumat (03/06) lalu.

“Rekonstruksi kami lakukan, untuk menguatkan fakta di lapangan dan bukti yang telah kami dapatkan. Sementara tersangka Sumarno, warga Tuban yang belum tertangkap, digantikan oleh orang lain. Di mana adegan yang diperagakan, sesuai dengan keterangan dari para saksi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wisnu Prasetyo, seperti dilansir Kompas,com, Jumat (17/06).

Dalam reka adegan tersebut, diketahui jika Sumarno yang belum tertangkap, berperan ikut membunuh dengan cara menginjak dada korban. Korban dalam hal ini Sri Murni, digantikan dengan boneka. Ini mengacu dari keterangan dua tersangka yang sudah diamankan, yakni Sugianto (30) dan Susanto (35).

“Dari pengakuan dua tersangka yang sudah berhasil kami amankan, pertama kali aksi pembunuhan itu terjadi di Bulusarang, yang berada di wilayah Tuban. Tapi perkara ini tetap akan ditangani penyidik Polres Lamongan, karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) pembuangan mayat berada di Brondong, wilayah Kabupaten Lamongan,” jelasnya.

Diketahui pula, jika otak pembunuhan terhadap Sri Murni adalah tersangka Sugianto, warga Desa Sokogunung, Kecamatan Kenduruan Tuban. Ia  menyempatkan diri mengambil uang korban yang berada di ATM Tuban, sebanyak dua kali, untuk membiayai dua tersangka lain (Susanto dan Sumarno).

“Usai membunuh korban, Sugianto yang memang mempunyai hubungan dekat dengan korban, lantas mengambil uang korban di ATM yang ada di Tuban sebanyak dua kali, untuk membayari tersangka Susanto dan Sumarno (yang belum tertangkap). Di mana masing-masing orang, dibayar Rp14 juta,” beber Wisnu.

“Sugianto juga mengetahui jumlah uang korban yang ada di ATM berikut nomor pin-nya, karena ia mengaku sudah berhubungan dengan korban selama dua tahun. Sehingga tersangka Sugianto hafal benar nomor pin ATM korban, maupun uang sejumlah Rp 98 juta milik korban yang tersimpan di ATM,” paparnya.

Wisnu lantas memastikan, meski awal kejadian dilakukan di Tuban. Namun semua proses hukum tetap dilaksanakan di Lamongan, di bawah kendali Polres Lamongan. Termasuk, dalam agenda persidangan para tersangka nantinya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim