Polres Lamongan Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental

Polres Lamongan Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental
2 tersangka dan sebagian barang bukti kasus penggelapan rental mobil yang diungkap Polres Lamongan Jawa Timur

TerasJatim.com, Lamongan- Jajaran Satreskrim Polres Lamongan Jawa Timur, berhasil membongkar sindikat pelaku penggelapan mobil yang diduga beroperasi di sejumlah kota di Jawa Timur.

Selain berhasil meringkus dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sembilan unit mobil rental sebagai barang bukti kejahatan.

Kedua orang pelaku sindikat penggelapan dan penipuan mobil rental tersebut, yaitu,NA bin Kadir, warga Takerharjo Kecamatan Solokuro dan HR alias IR bin Adip, warga Rejotengah Kecamatan Deket Lamongan.

Dari pengakuan kedua tersangka, selain di Lamongan, mereka juga melakukan operasi di wilayah Surabaya, Mojokerto dan Sidoarjo.

Kapolres Lamongan, AKBP Trisno Rahmadi, kepada TerasJatim.com, mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan pemilik rental mobil yang mengaku telah kehilangan jejak penyewa.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil diringkus berikut sembilan unit mobil sebagai barang bukti. Sementara dalam melakukan aksinya, modus tersangka dengan cara meminjam mobil ke sebuah rental, kemudian mobil digelapkan dan digadaikan ke orang lain,” ungkap Kapolres Lamongan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancama hukuman sembilan tahun penjara. (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim