Harga Minyak Anjlok, Perusahaan Migas Moratorium Pegawai

Harga Minyak Anjlok, Perusahaan Migas Moratorium Pegawai
ilustrasi

TerasJatim.com, Surabaya – Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, akibat harga minyak yang anjlok, membuat perusahaan-perusahaan migas harus mengetatkan pengeluaran.

Berbagai cara dilakukan oleh perusahaan migas untuk mengurangi pengeluaran, mulai dari mengurangi makanan rapat hingga sewa kantor.

Selain itu, perusahaan minyak juga mengeluarkan kebijakan untuk sementara tidak menerima pegawai baru.

Dilansir dari Tempo.co, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Wiratmaja Puja mengatakan, perusahaan migas akan melakukan moratorium pekerja. Hal ini dilakukan perusahaan untuk efisiensi menyusul harga minyak dunia yang terus turun.

“Moratorium pegawai baru bisa kami maklumi. Kalau harga minyak bagus, mereka akan menerima,” ujar Wirat saat diskusi di kantornya.

Penutupan sementara lowongan pekerja dilakukan sejumlah perusahaan migas untuk menekan biaya operasional. Wirat mengatakan, penerimaan karyawan baru bakal dibuka lagi jika harga minyak berangsur membaik.

Selain moratorium pekerja, Wirat mengatakan ada perusahaan juga yang meminta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Permintaan datang dari PT Chevron Indonesia.

Namun, pemerintah menolak. “Kami minta agar pengurangan pegawainya natural. Kalau ada pensiun, ya, pensiun,” katanya.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, perusahaan migas juga mengurangi biaya sewa kantor dan tidak ada pembayaran bonus akhir tahun. “Bonus tadinya tiap tahun sekarang tidak dibayarkan, kantor tadinya sepuluh lantai dikurangi, perjalanan dinas juga dikurangi,” katanya.

Djoko menjelaskan biaya produksi migas bervariasi. Biaya produksi migas di Indonesia yang paling rendah US$ 4 per barel. Sedangkan yang paling tinggi US$ 70 per barel. “Mulai dari US$ 4 per barel hingga US$ 70 per barel.

Rata-rata biaya produksinya US$ 30 per barel,” ujarnya.

Berbagai insentif diusulkan perusahaan-perusahaan kepada pemerintah. Salah satunya, kata Djoko, perusahaan migas yang berperan sebagai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) meminta insentif tax holiday dapat diberikan hingga lebih dari lima tahun.

“Selama ini kami kasih lima tahun. Ada usulan agar bisa lebih,” katanya. (TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim