Polres Gresik Bekuk Komplotan Maling L-300, 2 Pelaku Lain Masih Diburu

Polres Gresik Bekuk Komplotan Maling L-300, 2 Pelaku Lain Masih Diburu

TerasJatim.com, Gresik – Jajaran Polsek Cerme dan Polsek Kebomas Polres Gresik, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam kasus ini Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro memimpin langsung konferensi pers di Mapolsek Cerme, Rabu (30/05).

Menurut Wahyu, para pelaku diamankan berdasarkan 2 Laporan Polisi (LP) yang dilaporkan oleh 2 orang korban di Polsek Cerme pada tanggal 20 Mei 2018 dan Polsek Kebomas pada tanggal 25 Mei 2018.

Adapun identitas kedua pelaku yang ditangkap, yaitu YNI (37) warga Kelurahan Morokrembangan  Kecamatan Krembangan Surabaya, pelaku curat dan BAF (43), warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, penadah.

Sedangkan 2 orang korban yaitu Lukman Hakim (24), warga Desa Iker iker Geger Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik dan Martanto (57), warga Jalan Mayjend Sungkono Kecamatan Kebomas Kebupaten Gresik.

Menurut Wahyu, peristiwa bermula pada Minggu (20/05) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di Gudang Desa Iker iker Geger Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, sebuah mobil Mitsubhisi L 300 warna hitam milik Lukman Hakim dilaporkan hilang.

Sedangkan di lokasi kedua yang terjadi pada Kamis (24/05) malam sekitar pukul 20.00 WIB, tepatnya di Jalan Mayjend Sungkono Kecamatan Kebomas Gresik, pelaku menggasak sebuah mobil pick up Mitsubshi L300, milik  Maryanto.

Dalam aksinya, pelaku YNI bersama sama dengan KL dan EP yang saat ini buron, mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver. Para pelaku berbagi tugas, ada yang berperan mengawasi keadaan dan ada juga yang berperan memetik. “Kedua pelaku yang masuk DPO yaitu KL dan EP ini berperan mengambil (memetik),” ujarnya.

Usai mendapatkan barang curiannya, para pelaku kemudian menjualnya kepada BAF. Salah satu mobil curian tersebut kemudian dijagal menjadi beberapa bagian di sebuah gudang di Dusun Semen Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Sementara sebuah mobil pick up Mitsubshi L300 warna hitam, disimpan di Desa Pare Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, yang rencananya untuk dipakai sendiri.

“Tersangka BAF membeli sebuah mobil Mitsubhisi L 300 tahun 2014 dengan harga 23 juta rupiah, sedangkan yang Mitsubhisi L 300 tahun 2017 dengan harga 25 juta rupiah,” imbuh Wahyu.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, kabin dengan isinya, bak pick up L 300, mesin, casis, rangka, gardan, stir serta sebuah mobil pick up Mitsubshi L300 utuh, 2 buku KIR dan 1 Lembar STNK  Mitsubshi L300.

Kini kedua pelaku tengah menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku YNI dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku BAF dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara 2 pelaku lainnya yang masih buron, kini dalam pengejaran petugas. (San/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim