Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Lapas Kediri dan Malang

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Lapas Kediri dan Malang

TerasJatim.com, Blitar – Dalam waktu sepekan, jajaran Polres Blitar Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jaringan sejumlah lapas di Jatim.

Dalam kasus ini, petugas Satnarkoba Polres Blitar Kota meringkus 5 orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu dan pil Double L, dari jaringan 2 Lapas yakni Lapas Kediri dan Lapas Malang.

Pengungkapan 4 kasus narkoba dengan 5 tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengedar yang sebelumnya telah diamankan dan dikembangkan hingga pemasoknya, baik itu pengedar sabu dan pil Double L.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dan diketahui para pengedar ini yang mengatur pasokannya ada di dalam lapas yaitu Lapas Kediri dan Lapas Lowokwaru Malang. Memang paling banyak modus operandi peredaran narkoba dengan order melalui telepon dibayar transfer dan diantar oleh kurir yang berada di luar lapas dengan cara diranjau,” jelas Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela, Jumat (05/06/20).

Leonard menambahkan, selain menangkap 5 tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,57 gram, 2.425 butir Pil dobel L, uang tunai Rp200.000 dan 5 buah handphone.

“Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 197, 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan Pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tentang narkotika, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun atau hukuman mati,” pungkas Leonard. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim