Polres Banyuwangi Tangkap Pelaku Jual Beli Hewan Terlarang Secara Online

Polres Banyuwangi Tangkap Pelaku Jual Beli Hewan Terlarang Secara Online

TerasJatim.com, Banyuwangi – Jajaran Satreskrim Polres Banyuwangi dan Balai Besar KSDA Jawa Timur, membekuk pelaku jual beli hewan langka yang dilindungi.

ARH’ (31), warga Kelurahan Kampung Mandar Banyuwangi ini, berhasil dibekuk petugas gabungan di jalan Yos Sudarso, Sukowidi Banyuwangi.

Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa jenis hewan dijual belikan tersebut,  seperti Lutung Jawa sebanyak 4 ekor. Dua ekor masih berumur dua bulan, sedangkan dua ekor yang lain berumur tiga bulan.

Kepada pembeli ARH mengaku menjual hewan langka ini per ekornya Rp350 ribu. Sedangkan pelaku membeli dari para pemburu seharga Rp150 ribu per ekornya. Tidak hanya dijual di wilayah Banyuwangi, bahkan hewan langka tersebut juga dijual hingga ke Jogjakarta.

“Saya mendapatkan hewan ini dari wilayah Situbondo, dari seorang pemburu hewan di sana,” ungkapnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Stevie Arnold kepada TerasJatim.com Rabu (25/05) mengatakan, petugas yang menyamar sebagai calon pembeli, sebelumnya sudah melakukan pertemanan melalui BBM. Selanjutnya petugas mencoba memesan hewan jenis Lutung Jawa kepada pelaku, dengan uang muka Rp500 ribu.

Setelah pelaku membawa hewan pesanan, petugas gabungan langsung melakukan aksi tangkap tangan. “Pelaku merupakan salah satu target operasi yang lama diintai petugas,” ujarnya.

Selanjutnya pihak Kepolisian Banyuwangi melakukan pengembangan ke wilayah Situbondo. Karena di lokasi tersebut dimungkinkan banyak penjual, pengepul maupun pemburu hewan yang dilindungi oleh undang – undang ini.

Sementara itu, Sumbena selaku Kasi Konservasi Wilayah V Banyuwangi Balai Besar KSDA Jatim mengatakan, Lutung Jawa merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi undang-undang. Yakni UU Nomer 5 Tahun 1999, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Selain itu jenis hewan ini juga terancam punah.

“Sanksi pidananya, hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah,” jelasnya.

Sebelum dilepas liarkan, Lutung Jawa tersebut akan dititipkan terlebih dahulu ke salah satu LSM yang membidangi masalah tersebut. (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim