Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di JLS Keboireng Tulungagung

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di JLS Keboireng Tulungagung

TerasJatim.com, Tulungagung – Jajaran SatReskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan JLS, masuk Desa Keboireng Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung Jatim, pada Kamis (29/04/21) lalu.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Unit Inafis Sat Reskrim Polres Tulungagung dan dari hasil otopsi pihak RS dr. Iskak Tulungagung, diketahui jika korban meninggal akibat pembunuhan.

Dengan menggunakan alat mambis (mobile automated multi biometrec identification system) diketahui jika korban bernama Said Lupriadi (45), warga asal Blok Kamis, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka Jabar, yang selama ini bekerja sebagai sales di Malang Jatim.

Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial SW (31), warga Dsn. Kulonkali, RT055/RW015, Desa Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak Kabupaten Malang. Tersangka yang juga teman korban ini diamankan saat ikut mengambil jenasah korban di rumah sakit.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, sebelumnya petugas mendapatkan keterangan dari kakak korban, jika korban sering ke Tulungagung bersama tersangka. Saat diamankan dan dimintai keterangan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban.

“Pelaku tega menghabisi nyawa korban, lantaran sakit hati sudah dicaci maki oleh korban, bahkan korban mengolok-ngolok pelaku dengan kata kotor,” jelas Handono, saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (03/05/21).

Handono menuturkan, kronologi kejadian berawal pada hari Jumat (23/04/21) tersangka bersama korban berangkat dari Malang pukul 17.00 WIB menuju Tulungagung dengan mengendarai sepeda motor Honda Grand dengan posisi yang membonceng bergantian.

“Ke Tulungagung tujuan untuk bermain judi. Pelaku dan korban tiba di Tulungagung pukul 21.00 WIB. Hingga pukul 22.30 WIB, keduanya bermain judi dan pelaku menang satu juta. Sedangkan korban, mengalami kekalahan. Sehingga korban kehabisan uang dan menjual sepeda motor Honda Grand miliknya kepada pelaku seharga Rp1.100.000,” lanjut Kapolres.

Sekira pukul 22.30 WIB, pelaku mengajak korban ke Prigi Trenggalek. Dan pada saat dalam perjalanan, korban mengolok-ngolok tersangka dengan nada kasar dan kotor secara berulang-ulang.

Sesampainya di Pantai Prigi pukul 23.30 WIB, tersangka dan korban mengobrol kurang lebih 1 jam. Dan pada hari Sabtu (24/04/21) sekira pukul 00.30 WIB, pada saat perjalanan dari Prigi menuju Kecamatan Bandung Tulungagung, korban membonceng pelaku,

Karena diolok-olok secara berulang-ulang, tersangka marah dan mempunyai niat melakukan kekerasan terhadap korban serta untuk mengambil kembali uangnya yang dibawa korban sebagai uang pembelian sepeda motor, serta HP milik korban.

“Selanjutnya, pelaku mengajak korban menuju ke arah JLS masuk Desa Keboireng Kecamatan Besuki Tulungagung dan sampai sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku menyuruh korban berhenti dengan alasan untuk buang air kecil dan beristirahat sebentar,” imbuh Kapolres.

Pada saat berhenti dan turun dari motor itulah, tersangka menanyakan apa maksud dari semua kata-kata korban. Tersangka langsung memukul dari belakang pada bagian leher korban dengan tangan kosong sebanyak 4 kali. Sehingga korban terjatuh.

“Ketika korban akan melawan, pelaku memukul dengan tangan kosong lagi sebanyak 1 kali mengenai leher bagian kanan, sehingga korban tersungkur. Pada saat korban berteriak, pelaku panik dan pelaku mengambil batu yang berada di belakangnya, kemudian dipukulkan ke arah leher bagian kanan korban sebanyak 2 kali. Kemudian pelaku memukulkan lagi ke arah bahu kanan sebanyak 1 kali, ke arah dada sebanyak 1 kali dan terakhir ke arah leher bagian kanan,” papar Handono.

Saat korban sudah tidak berdaya, pelaku mengambil uang Rp1.100.000 dan HP dari dalam tas yang diselempangkan di badan korban. Tubuh korban kemudian diseret sejauh kurang lebih 9 meter menjauh dari jalan raya. Selanjutnya tersangka membawa sepeda motor korban dan pulang ke arah Malang.

Saat olah TKP, anggota Unit Inafis Sat Reskrim mengamankan 1 buah jaket warna coklat dengan motif doreng, 1 buah kaos lengan panjang warna hijau, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 pasang sandal warna hitam, 1 buah tas pinggang warna hitam dan sebongkah batu

“Selain itu, barang bukti yang disita saat mengamankan pelaku, yakni 1 unit ranmor Honda Grand warna hitam Nopol AG 6542 PT, 1 buah HP warna hitam kombinasi biru, 1 buah kaos warna abu-abu dan 1 buah jaket warna hitam,” beber Handono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 339 Sub Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim