Polisi Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Blitar

Polisi Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Puluhan anggota Polres Blitar Kota menggelar razia di sejumlah tempat hiburan di Kota Blitar, Sabtu (29/03/20) malam.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Nurhalim yang memimpin razia tersebut mengatakan, dari hasil kegiatan ini pihaknya menyita 78 botol minuman keras atau miras tanpa izin edar.

Nurhalim menambahkan, pihaknya mendatangi 7 tempat karaoke dan cafe di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

“Ketujuh tempat karaoke dan cafe yang didatangi berada di wilayah Kota Blitar, Kecamatan Sanan Kulon dan di Nglegok Kabupaten Blitar,” bebernya.

“Petugas juga memeriksa identitas dan barang bawaan para pengunjung, juga ada sejumlah pengunjung yang dites urin-nya namun hasilnya negatif,” imbuh Nurhalim.

Menurutnya, razia tempat hiburan ini akan terus digencarkan. Hal ini untuk mencegah peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya. Selain itu, juga untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim