Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Yang Melibatkan Purel Karaoke di Kota Mojokerto

Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Yang Melibatkan Purel Karaoke di Kota Mojokerto

TerasJatim.com, Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar praktik prostitusi yang melibatkan pemandu lagu (purel) di sebuah rumah hiburan di Kota Mojokerto.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua perempuan, yakni ED alias mama (40), muncikari, dan NS alias V (35), pemandu lagu.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setyono mengatakan, kasus prostitusi ini terungkap pada Rabu (26/03/19) lalu, di sebuah hotel di jalan By pass Mojokerto.

“Setelah mengamankan satu PSK berinisial NS alias V (35) bersama AW pria hidung belang di sebuah hotel, kita kemudian mengembangkan dan berhasil meringkus satu orang muncikari berinisial ED (40), di sebuah tempat karaoke tempatnya bekerja,” ungkap Dany, Jumat (29/03/19).

Dari hasil pemeriksaan, diketahuijika  ED mematok bandrol untuk NS kepada pria hidung belang sebesar Rp900 ribu rupiah untuk sekali kencan (short time). “900 ribu itu kemudian dibagi dua, 500 ribu untuk PSK dan 400 ribu untuk muncikari,” terangnya.

Dany mengungkapkan, modusnya ED secara langsung menawarkan kepada pria hidung belang seorang wanita sesuai dengan permintaan.

Kepada penyidik, ED mengaku baru sekali menjajakan pemandu karaoke kepada pria hidung belang. Menurutnya, pemandu lagu yang tinggal di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto tersebut, nekad menjual diri untuk menghidupi kedua anaknya.

“Motifnya ekonomi, dia (NS) single parent dengan dua anak,” tuturnya.

Selain mengamankan ED dan NS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya cover bed, selimut, handuk, sejumlah alat kontrasepsi, uang Rp900 ribu, serta 2 ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ/MajaFM)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim