Istri Tidur Pulas, Pria ini Leluasa Cabuli Anak Tirinya

Istri Tidur Pulas, Pria ini Leluasa Cabuli Anak Tirinya

TerasJatim.com, Surabaya – Ulah bejat dilakukan oleh pria 39 tahun, berinisial SH, warga Jalan Plemahan Besar, Tegalsari, Surabaya ini. Bagaimana tidak, selama setahun lebih, ia kerap mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (14).

Ia pun kini menjadi pesakitan dan harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan, pengungkapan kasus tindak asusila ini bermula dari guru sekolah korban yang memperhatikan sikap korban selama di sekolah.

“Dan saat gurunya mendalami anak ini, ibu korban baru tahu bahwa sang anak dicabuli oleh bapak tirinya selama satu tahun. Dari situlah dilaporkan ke polisi dan pelaku berhasil diamankan,” ujar Ruth Yeni yang didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Rety Suasmaningsih.

Ruth Yeni menambahkan, korban merupakan anak tiri pelaku. Aksi bejat pelaku dilakukan ketika Ibu korban sedang tertidur pulas di tengah malam. Saat itulah, pelaku mencium dan meraba bagian sensitif tubuh korban.

“Karena kondisi rumah mereka kecil, sehingga pelaku dan korban tidur di kamar yang sama,” imbuhnya.

“Setiap kali usai mencabuli korban, SH selalu mengancam agar korban tidak mengadukan perbuatannya itu kepada siapapun, termasuk ibunya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim