Polisi Bongkar Home Industri Oli Palsu

Polisi Bongkar Home Industri Oli Palsu

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, berhasil membongkar praktik pembuatan oli palsu di sebuah rumah di Jalan Medokan Sawah No.167 Rungkut Surabaya.

Rumah dan usaha milik FR (43), warga Rungkut Asri Blok RL 3B Surabaya ini, digerebek polisi karena tidak memiliki ijin produksi dan ijin edar.

Selain pemilik usaha, polisi juga mengamankan 7 karyawannya yang selama satu tahun terakhir telah membantu FR dalam memproduksi oli palsu dan memasarkannya.

Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, di rumah tersebut para pelaku memproduksi berbagai merk oli diantaranya Federal, Ultratec, Yamalube, Suzuki dan Castrol, sejak 2015.

FR mengaku, dirinya membeli bahan-bahan diantaranya oli parafinc, bahan adiktif atau pengental oli dan pewarna serta bahan lain berupa botol-botol kosong, stiker, segel, lakban bertuliskan merek, kardus merek, tali pengemas kardus dan lainnya.

“Pelaku menjual oli produksinya tersebut dengan harga lebih murah dari oli yang asli dengan harga Rp410.000 per dus dengan wilayah penjualan di luar Jawa yakni NTB, NTT dan Papua,” jalasnya.

Lanjut Bayu, pelaku mengaku belum pernah menjualnya di wilayah Jawa Timur.

Kepada petugas, pelaku juga mengaku dalam satu bulan bisa mendapatkan kleuntungan antara 15 hingga 17 juta rupiah.

Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf d UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 106 No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 120 ayat 1 UU No 3 tahun 2014 tentang perindustrian. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim