Polda Jatim Tangkap 7 Tersangka Komplotan Praktek Aborsi Ilegal

Polda Jatim Tangkap 7 Tersangka Komplotan Praktek Aborsi Ilegal

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar komplotan praktek aborsi yang melibatkan 7 orang tersangka yang mempunyai peran berbeda-beda.

Praktek aborsi tersebut dilakukan oleh Laksmita Wahyuning Putri (LWP) dan dibantu Fauziah Tri Arini (FTA). Selain itu, praktek ilegal ini juga melibatkan suplier obat, yakni Vivi Nurmalasari (VM), M Busro (MB) dan Tri Suryanti (TS), serta Muhammad Syaiful Arif (MSA) selaku penyuplai dana dan Retno Muktia Sari (RMS), yang membantu pelaksanaan aborsi.

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula pada Maret 2019 lalu saat pihaknya mendapat informasi adanya seseorang yang menawarkan praktek aborsi.

“Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang kami temukan tentang adanya seseorang di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo yang melakukan aborsi itu bulan Maret. Lalu dilaksanakan kegiatan penyelidikan oleh Subdit 4 Ditreskrimsus,” kata Arman, kepada awak media di Mapolda Jatim, Selasa (25/06/19).

Usai dilakukan penyelidikan selama satu bulan, polisi pun mendapati jika praktek aborsi ini dilakukan oleh seseorang bernama Laksmita Wahyuning. Laksmita atau Mita diketahui melakukan praktek ini di kediamannya Sidoarjo dan di daerah Karah, Surabaya.

“Selanjutnya kami mulai melakukan kegiatan penindakan di rumah seseorang yang berinisial LWP, seorang wanita yang bertempat tinggal di Sidoarjo, dan di Surabaya juga ada rumahnya di daerah Karah,” lanjutnya.

Dari penyelidikan ini, polisi juga mengamankan 7 tersangka lainnya. “Kemudian setelah dilaksanakan kegiatan penindakan ada sembilan item barang bukti yang kita sita dengan tujuh tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” lanjutnya.

Dugaan sementara, para tersangka biasa menjalankan prakteknya di sebuah tempat kos yang berada di kawasan Jambangan Surabaya, serta di sebuah rumah di daerah Pondok Jati Sidoarjo. Namun tak jarang tersangka  juga melakukan praktek aborsinya di sejumlah hotel, sesuai pesanan kliennya.

Sejumlah barang bukti yang disita, diantaranya sejumlah obat keras, seperti jenis Chromalux Misoprostol tablet 200 Mcg, obat keras jenis Cytotec Misoprostol tablet 200 Mcg, dan Invitec Misoprostol tablet 200 Mcg.yang digunakan untuk aborsi, serta sejumlah ponsel milik tersangka.

Arman menjelaskan, obat keras yang digunakan tersangka adalah kategori obat keras yang tidak bisa dijual bebas untuk umum. Perolehannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan resep dokter. Obat tersebut merupakan obat untuk tukak lambung. Tapi memiliki efek samping melebarkan pembuluh darah, dan meningkatkan kontraksi rahim.

Tersangka LWP mengaku telah menjalankan aksinya selama 2 tahun, dan telah melakukan praktek aborsi terhadap 20 pasien. Adapun untuk sekali praktek aborsi, biayanya minimal Rp1 juta. LWP mengaku, selama menjalankan prakteknya, semuanya berjalan lancar dan tidak ada pasien yang meninggal.

Kini para tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim, dan dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 83 dan Pasal 64 UU No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, Pasal 194 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan hingga Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 56 KUHP dan Pasal 346 KUHP. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim