Maraknya Praktek ‘Sangu Sogokan’ Dalam Pilkades

Maraknya Praktek ‘Sangu Sogokan’ Dalam Pilkades

TerasJatim.com, Bojonegoro – Aroma money politic atau sogokan politik dalam Pilkades serentak di Kabupaten Bojonegoro Jatim, yang akan digelar pada 26 Juni 2019, sudah menusuk hidung.

Praktik ini disinyalir tetap menjadi senjata ampuh untuk memenangkan Calon Kades (Cakades), terlebih jelang hari H seperti saat ini.

Nuansa sogok menyogok dalam Pilkades ini seolah telah menjadi bagian tak terpisahkan pada perhelatan politik 6 tahunan guna memperebutkan tampuk kekuasaan desa. Bahkan, pantauan di lapangan, praktik tabu itu bisa dipastikan terjadi di semua desa yang tengah menyelenggarakan Pilkades.

Kalimat “Nek ono sangune yo tak pilih” atau “Calon Kades sing iso nyangoni paling akeh yo tak pilih”, adalah kata-kata para pemilih yang nyaris bergaung di setiap tempat ketika ditanya kriteria Cakades yang menjadi pilihan mereka.

Setali tiga uang alias sami mawon, warga berpikir sogokan, demikian pula para Cakades, juga mikir nyogok. Alasannya pun masuk akal, lantaran kalau tidak disangoni (baca: disogok) Cakades hanya jadi “guyon” warga yang 99% pragmatis.

Padahal, sejatinya praktik ini adalah praktik hina dan kotor. Dalam agama, bahkan jelas-jelas para pelaku sogok menyogok ini diancam neraka. “Penyogok dan yang menerima sogokan semuanya dimasukkan neraka,” demikian sabda Nabi.

Sayang, meski sudah jelas dan semua mengetahu bahwa sogokan, termasuk money politik itu larangan agama, dengan enteng biasanya para pelaku berdalih bahwa hal tersebut bukanlah sogokan melainkan ganti ongkos kerja atau dihaluskan menjadi sangu kanggo tuku es.

“Sopo wae sing dadi Kades ujung-ujunge yo pada wae. Pokok e nek ra kuat nyangoni Rp100-500 ribu yo ojo melu pilihan,” tukas warga yang ditemui TerasJatim.com berargumen untuk pembenaran perilaku sogok.

Lebih lanjut, jika ditilik dari perundang-undangan negara, sejatinya praktik money politic itu juga telah diatur dengan sanksi denda ratusan juta hingga milyar, diskualifikasi hingga jeratan penjara. Ini yang nampaknya belum diketahui oleh sebagian warga desa karena terbatasnya informasi yang didapat.

Inilah UU Nomor 10 Tahun 2016

Pasal 187A

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

Ini ancaman pidananya dalam KUHP:

BAB V
Penyertaan dalam Tindak Pidana

Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 149

(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.

Terakhir, perhelatan Pemilu, termasuk Pilkades bukanlah ajang sogok menyogok dengan dalih apapun. Memilih karena disogok bisa dibilang melacurkan diri dalam politik. Sebaliknya, terpilih karena sogokan adalah membeli pelacur alias sonjo.

Jadi, pada klimaksnya tidak akan ada kebaikan di balik pelanggaran yang digariskan agama dan negara. Hanya orang-orang tanpa harga diri yang berharap disogok dan pemberi sogokan.

Dalam praktik sogokan, tidak akan ada rasa tanggung jawab dan pasti rentan penghianatan. Jadi ingat, sogok menyogok akan membunuhmu!.

(Saiq/Red/TJ-pelbagai sumber)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim