PN Bangil Pasuruan Vonis 8 Tahun Untuk Perwira Polisi Yang Cabuli Anak

PN Bangil Pasuruan Vonis 8 Tahun Untuk Perwira Polisi Yang Cabuli Anak

TerasJatim.com, Pasuruan – Zainal Arifin, oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang bertugas di Pusdik Gasum Brimob Polda Jatim, Porong, Sidoarjo, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil.

Pria asal Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, itu terbukti telah mencabuli KM (7), bocah yatim asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pencabulan itu dilakukan pada 28 November 2015 lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainal Arifin dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta. Jika denda itu tidak bisa dibayarkan, diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan,” kata hakim ketua dalam persidangan itu, I Gede Karang Anggayasa, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (01/06).

Mendengar putusan tersebut, Zainal Arifin setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya,  langsung mengajukan banding.

I Made Japi Kartika, kuasa hukum Zainal Arifin menilai, hukuman yang dijatuhkan hakim kepada kliennya tersebut dianggap terlalu berat, karena tidak mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa. “Saya tidak puas karena majelis hakim tidak memberikan keringanan,” katanya.

Putusan hakim tersebut,  sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara.

Sebelumnya, pada November 2015, Zainal Arifin, perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris diamankan atas dugaan pencabulan KM, bocah berusia 7 tahun asal Prigen, Pasuruan.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan SK (36), ibu korban warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen ke Polsek Prigen yang kemudian diteruskan ke Unit PPA Polres Pasuruan. (Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim