Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Madiun, Kembalikan Uang ke Kejati

Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Madiun, Kembalikan Uang ke Kejati

TerasJatim.com, Surabaya – Soemanto salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan Kantor DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, lewat penasehat hukumnya mengembalikan uang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Uang senilai Rp,312,5 juta itu dianggap sebagai pengganti kerugian negara dari kasus tersebut.

Menurut Baskoro Hadi Susilo kuasa hukum Soemanto, kliennya adalah korban dalam kasus tersebut. Sebab kliennya tak pernah menerima aliran dana dari proyek itu. “Uang itu milik PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP), jadi bukan dari aliran dana korupsi,” ujar Baskoro di kantor Kejati Jatim, Rabu (01/06).

Soemanto merupakan satu dari enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Kantor DPRD Kota Madiun. Soemanto berperan sebagai penyedia jasa konsultan pembangunan gedung.

Tersangka lainnya, Iwan Suasana (konsultan) dan Sekretaris DPRD Kota Madiun. Sugijanto sudah ditahan di Rumah Tahanan Medaeng Sidoarjo.

Sementara tiga tersangka lain yang berasal dari PT AJP selaku pelaksanan proyek, yakni Hedi Karnomo (direktur), M Sonhaji (pelaksana proyek) dan Kaiseng alias Aseng, hingga kini belum ditahan Kejati.

Kasi Penyidikan Kejati Jatim, Dandeni Herdiana membenarkan adanya pengembalian uang dari tersangka Soemanto. Selanjutnya uang tersebut akan disimpan sebagai barang bukti di pengadilan nanti.

Lanjut Dandeni, tim penyidik kejati masih mengembangkan kasus tersebut, dan tak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain termasuk dari unsur pimpinan DPRD maupun Pemkot  Madiun. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim