Peristiwa Penghadangan Mobil, Oknum Polresta Banyuwangi Resmi Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Peristiwa Penghadangan Mobil, Oknum Polresta Banyuwangi Resmi Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

TerasJatim.com, Banyuwangi – Peristiwa penghadangan mobil oleh sejumlah oknum anggota Polresta Banyuwangi, terhadap seorang perempuan bernama Haninah (23), warga Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, berbuntut panjang.

Haninah didampingi kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polda Jatim, Senin (10/05/21).

Haninah melapor ke Propam karena mengaku menjadi korban perlakuan represif sejumlah oknum aparat penegak hukum yang berdinas di Polresta Banyuwangi.

Berkas laporan tersebut dikirim melalui Kantor Pos setempat dan ditujukan langsung kepada Kapolda Jatim melalui Kabid Propam Polda Jatim agar ditindaklanjuti.

Bahkan laporan itu juga ditembuskan kepada Kapolri, Itwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, hingga seluruh jajaran yang berkaitan di wilayah Mabes Polri sampai Polresta Banyuwangi.

“Laporan ini kami kirim ke Propam Polda Jatim melalui pos, terkait dengan kode etik kepolisian. Karena mereka sudah bertindak sewenang-wenang,” kata kuasa hukum Haninah, Sugeng Hariyanto, kepada sejumlah wartawan, Senin sore.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/mobilnya-dihadang-di-jalan-wanita-cantik-ini-menangis-histeris-di-mapolresta-banyuwangi/

Dia menceritakan pada Kamis (06/05/21) lalu sekitar pukul 12.00 WIB, Haninah dihadang oleh sejumlah orang berpakaian preman yang mengaku aparat kepolisian.

Oknum polisi yang diketahui berjumlah 3 orang itu memaksa memberhentikan mobil Honda HRV warna putih Nopol P 1864 WG, yang dikendarai Haninah. Mobil diberhentikan paksa di lampu merah Jalan Kepiting, Banyuwangi.

“Pemilik mobil (Haninah/pelapor) kemudian keluar. Terjadi perdebatan antara pelapor dan terlapor (tiga oknum polisi). Dari terlapor menyampaikan jika ada pengaduan masyarakat terkait mobil yang dikendarainya. Saat pelapor menanyakan surat perintah, namun terlapor tidak memberikannya sehingga terjadi perdebatan,” kata Sugeng.

Dia melanjutkan, sejumlah oknum polisi tersebut kemudian memaksa pelapor untuk mengikutinya ke Mapolresta Banyuwangi, tepatnya di Unit Tipidsus (Tindak Pidana Khusus).

“Sesampainya di ruang Tipidsus Polresta Banyuwangi pelapor kembali dipaksa mengeluarkan surat-surat kendaraan. Pada saat itu pelapor juga menanyakan kembali surat perintah, namun terlapor tetap tidak memberikan. Pada akhirnya pelapor dengan terpaksa memberikan STNK kendaraan setelah terjadi perdebatan panjang,” sambung Sugeng.

Dari keterangan kepolisian, lanjut Sugeng, alasan polisi melakukan penindakan terhadap korban karena ada pengaduan masyarakat. Sedangkan dari pelapor ngotot jika mobil itu benar-benar miliknya.

“Pelapor merasa geram karena dia pemilik asli kendaraan itu. Bahwa pelapor mempunyai bukti kepemilikan kendaraan yang dikendarainya, yakni BPKB,” kata Sugeng.

Masih kata Sugeng, dengan adanya bukti kepemilikan (BPKB) tersebut diduga kuat sejumlah oknum polisi yang sudah bertindak sewenang-wenang itu melakukan penindakan atas adanya pengaduan yang nilai tidak prosedural.

“Bahwa berdasarkan Perkapolri No. 5 tahun 2012. BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor selama tidak dipindah tangankan,” ucapnya.

Sugeng menduga kuat, oknum aparat kepolisian tersebut dalam melakukan penindakan tanpa adanya legal standing dari pelapor awal.

“Ini perlu sekali ditindaklanjuti ke Propam, karena dari argumentasi anggota Pidsus Polresta Banyuwangi, menyatakan melakukan penindakan atas dasar pengaduan. Diduga kuat pengaduan tidak memiliki legal standing atau tidak mempunyai bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” imbuhnya.

Bahkan, kata Sugeng, sebelumnya klien-nya sudah melaporkan ke Unit Propam Polresta Banyuwangi, namun pihak Propam tidak memberikan Surat Tanda Terima Lapor (STTL). Sehingga klien-nya mencabut laporannya, kemudian melaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim.

“Atas insiden ini marwah Polri secara otomatis tercoreng dan mencederai program Kapolri yang dikenal PRESISI. Kami meminta kepada Kabid Propam Polda Jatim menindak dan memberikan sanksi terhadap terlapor atau oknum yang terlibat di dalamnya,” tutupnya. (Ris/Nng/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/penghadangan-mobil-oleh-oknum-polisi-di-banyuwangi-aktivis-pertanyakan-legal-standing-nya/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim